Kamis, 24 Februari 2011

Hukum Muslimah Memakai Celana Panjang

Muslimah memakai celan panjang bukan lagi pemandangan asing di tengah masyarakat kita. Bahkan, seolah sudah menjadi trend baru yang menjadi simbol wanita modern dan gaul tapi masih terlihat islami (alasan banyak orang). Karenanya, para muslimah yang memakai celana pajang tanpa ditutup dengan baju kurung atau rok sudah merasa berpakaian islami dan mendapat pahala walau tergambar lekuk tubuhnya, menyerupai laki-laki, dan terlihat sama atau mirip dengan pakaian wanita kafir di Barat.

Islam sebagai agama yang bersifat universal, tidak meninggalkan tuntunan dalam berpakaian. Karenanya, setiap muslim dituntut untuk komitmen dengan aturan diennya dalam seluruh urusannya. Di antaranya, dia dituntut untuk komitmen dengan pakaian yang diizinkan Islam sebagaimana berkomitmen dalam shalat, zakat, puasa, dan haji. Hendaknya dia beribadah Allah dengan berpakaian sebagaimana dia beribadah kepada Allah dalam shalat dan zakatnya.

Di antara tuntunan Islam dalam berpakaian bagi wanita muslimah adalah:

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (sebagian ulama berpendapat wajib menutup wajah kecuali dua buah mata yang kelihatan).

2. Hendaknya bahan pakaian yang digunakan tebal, tidak tipis dan transparan yang bisa menggambarkan warna kulit dan bagian badan di balik busana.

3. Hendaknya longgar dan tidak sempit, sehingga tidak nenonjolkan dan mencetak bagian-bagin tubuh wanita. Karena ini dapat membangkitkan birahi lawan jenisnya.

4. Hendaknya pakaian yang dipakai oleh wanita muslimah tidak sama dengan pakaian khusus yang lazim dipakai oleh kaum pria, di antaranya celana panjang.

5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

6. Bukan sebagai perhiasan seperti yang dipakai oleh para wanita muslimah sekarang ini, seperti memakai pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik banyak perhatian. Dan lainnya.

Ditimbang dari kriteria pakaian muslimah di atas, paling tidak ada tiga poin yang menjadi sorotan berkaitan dengan celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah pada masa kita sekarang ini.

Pertama, celana yang biasa dipakai wanita muslimah, biasanya dipadu juga dengan jilbab, masih menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya. Dan pakaian seperti ini mengundang fitnah laki-laki. Sedangkan hikmah pakaian wanita muslimah yang disebutkan Al-Qur'an melindungi wanita dari fitnah dan gangguan laki-laki.

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al Ahzab: 59)
Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu'ul Fatawa-nya menafsirkan arti "kasiyatun `aariyatun" yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya. (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23)
Kedua, celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah sekarang ini menyerupai pakaian laki-laki. Sedangkan celana panjang sejak dahulu identik sebagai pakaian laki-laki untuk menunjang perannya dalam beraktifitas untuk mencari nafkah. Dan terdapat kaidah larangan menggunakan sesuatu yang secara umum merupakan ciri khas laki-laki supaya tidak menyerupai mereka.

Dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhu, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat waria dari kalangan pria dan wanita yang kelaki-lakian." (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki.” (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)

Syaikh Shalih al Fauzan dalam salah satu fatwanya mengatakan, "Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu." (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23)
Ketiga, wanita muslimah yang memakai celana panjang menyerupai wanita kafir.
Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa orang yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka. Dan bertasyabuh (menyerupai) wanita kafir tidak ada kebaikan bagi muslimah, khususnya untuk akhiratnya.

Sebenarnya wanita muslimah memiliki dasar-dasar untuk membangun akhlak, adab mereka, dan perilaku mereka secara Islami. karenanya, dia tidak boleh meniru wanita kafir dalam berpakaian, makan, minum, atau kebiasaan-kebiasaan orang kafir yang menjadi trend baru.

Sesungguhnya kecantikan muslimah terletak pada komitmen mereka dengan aturan-aturan diennya dan bangga dengan petunjuk Nabinya shallallahu 'alaihi wasallam. Selayaknya, seorang muslimah menjaga perintah Allah. Karena kebahagiaan, pada dasarnya, ada di atas syari'at. Dan keburukan terjadi ketika melupakan dasar-dasar dien yang mulia.
Dan pakaian yang dikenakan muslimah yang menyerupai orang kafir, padahal dia mengetahuinya, tapi tidak ia pedulikan maka ia akan memikul dosa dari berpakaiannya tersebut. Karena itu, coba bayangkan seandainya engkau merasa cantik dengan meniru orang kafir, lalu Allah menyiksamu, bagaimana engkau menanggungnya?

Tidak ada kebaikan dalam bertasyabuh, kecuali bertasyabuh kepada orang shalih. Kenakanlah pakaian yang Allah izinkan. Jenis pakaian cukup banyak, maka kenakan pakaian yang engkau sukai asal tidak melanggar ketentuan syari'at. Yaitu pakaian yang membawa fitnah dan membangkitkan syahwat dengan cara yang tidak diizinkan Allah.

Sesungguhnya Islam adalah agama moderat, antara berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh. Islam adalah agama yang lurus, karenanya akan menjaga kecantikan dan kehormatan wanita dalam berpakaian dan berpenampilan.

Sungguh Allah adalah Dzat yang Mahaindah dan menyukai keindahan, karenanya Allah menyuruh seorang wanita untuk berpakaian yang bagus asal tidak bertasyabuh dengan orang kafir.
Berikut ini kami sertakan beberapa fatwa dari para ulama untuk memperjelas pembahasan ini;

Fatwa Lajnah Daimah

Tim Lajnah Daimah Lil Ifta' ditanya: "Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria?"

Berikut ini jawabannya: Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria. (Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah)

Fatwa Syaikh Ibnu al 'Utsaimin

Syaikh Muhamad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Bagaimanakah hukum memakai celana panjang yang kini marak dipakai oleh kaum wanita?"

Beliau rahimahullah menjawab sebagai berikut:

"Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut; terlebih dahulu saya ingin menyampaikan nasehat kepada kaum mukminin supaya mereka memelihara dan menjaga orang-orang yang berada di bawah perlindungan mereka, yaitu keluarga mereka, anak laki-laki dan anak perempuan mereka, isteri-isteri mereka, saudara-saudara dan anggota keluarga mereka yang lainnya. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut dan hendaklah mereka tidak menyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kaum wanita yang disinyalir oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di dalam sabdanya yang berkaitan dengan hak mereka,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ اْلحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
"Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agama, yang mampu mengalahkan akal orang laki-laki yang memiliki keteguhan hati, selain salah seorang darimu (kaum wanita)." (Al-Bukhari, bab Iman no. 304; Muslim, bab Imam no. 80)
Hendaklah kaum muslimin tidak berada di belakang atau menjadi pendukung munculnya berbagai macam jenis pakaian tersebut di atas, yang sengaja didatangkan ke tengah-tengah kaum muslimin dari sana sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menyuruh seorang muslimah supaya menutup auratnya dengan sempurna, seperti pakaian mini, pakaian ketat dan transparan. Dan di antara pakaian yang dikategorikan sebagai pakaian yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah adalah celana panjang. Karena pakaian ini menampakkan bentuk kaki wanita pemakainya. Juga menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, pantatnya dan bagian tubuh lainnya. Dan wanita yang memakainya, niscaya ia termasuk golongan wanita yang disinyalir dalam sebuah hadits shahih, "Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (Muslim, bab Pakaian; bab Surga serta kenikmatannya, no. 2128)

Nasehatku kepada kaum muslimat serta kaum muslimin, hendaklah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan segera kembali kepada ajaran Islam yang telah memerintahkan supaya menutup aurat; dan hendaklah mereka tidak menyia-nyiakan dan menghabiskan harta mereka hanya untuk membeli (mengoleksi) pakaian-pakaian tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pertolongan.

Tanya:

Wahai Syaikh, sebagian kaum muslimin dan kaum muslimat beralasan; bahwa yang penting celana panjang itu longgar dan lebar sehingga menutupi aurat?

Jawab:

Syaikh menjawab, "Meskipun celana panjang itu longgar dan lebar, akan tetapi terkadang anda membedakan di antara seorang laki-laki dari laki-laki lainnya ketika tidak memakai kain, sehingga hal itu dikhawatirkan termasuk penyerupaan kaum wanita terhadap kaum laki-laki, karena celana panjang itu merupakan pakaian khas laki-laki.“ (Syaikh Ibn Utsaimin, ad-Da'wah, 1/1476 tanggal 18/8/1415 H.)

* Catatan: Celana panjang untuk digunakan sebagai dalaman, agar jika bawahan tersingkap auratnya tetap tertutup diperbolehkan. Yang menjadi perbincangan adalah wanita memakai celana panjang sebagai pakaian luar.

Tanda Dekatnya Kiamat: Zina Dianggap Halal

Pengakuan Erdian Aji Prihartanto alias Anji, vokalis grup Musik Drive sebagai ayah biologis anak Sheila Marcia Joseph sempat meramaikan hiburan infotainmen Indonesia beberapa hari lalu. Banyak yang menyanjung dan menilai positif pengakuannya tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang menganggapnya sebagai pahlawan. Walaupun pengakuan tersebut berarti pengakuan bahwa Anji telah berzina dengan ibu Leticia Carlotte Josep.

Ya, begitulah cara pandang masyarakat Indonesia yang tidak lagi menempatkan nilai agama dan norma pada urutan pertama. Padahal perzinahan, dalam Islam, sebuah perbuatan yang haram dan hina. Bahkan, seburuk-buruk orang Islam pun pasti tahu haramnya zina.

Inilah zaman yang sekarang kita hidup. Zaman yang kejahatan zina tersebar di mana-mana dan terlihat sebagai sesuatu yang biasa, sampai-sampai perbuatan ini masuk ke rumah kaum muslimin. Sehingga mudah kita dapatkan seseorang malah bangga ketika anaknya masuk ke rumah dengan menggandeng pacarnya. Kita berlindung kepada Allah dari musibah ini.

Sering juga kita dengar seorang gadis yang hamil di luar nikah. Kita akan melihat ayah dan ibunya sangat bingung dan malu. Namun, ketika ada seseorang yang siap menikahinya maka hilanglah kesedihan dan rasa malu. Bahkan tidak sedikit yang memeriahkan pesta pernikahan anaknya yang sudah mulai terlihat besar perutnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebingungan dan rasa malu mereka bukan karena anak gadisnya melakukan zina, tapi karena anaknya hamil dan belum ada yang siap menjadi ayahnya. Na'udzu billah min dzalik!

Tersebarnya zina terdukung oleh faktor pemicunya yang tersebar bebas di masyarakat seperti majalah dan film parno, televisi dengan tayangan yang vulgar, sinetron umbar aurat, film layar lebar yang sering dengan bumbu aksi-aksi mesum, dan pertunjukan pornoaksi dalam bungkus hiburan musik, dan media-media lainnya.

Tersebarnya zina dengan seperangkat sarana-sarana pendukungnya merupakan isyarat bahwa hancurnya dunia ini memang semakin dekat, tinggal menunggu waktu. Berikut ini beberapa keterangan hadits yang membenarkan kesimpulan di atas:
Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan pada Qatadah, “Sungguh aku akan memberitahukan pada kalian suatu hadits yang tidak pernah kalian dengar dari orang-orang sesudahku. Kemudian Anas mengatakan,

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا
"Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah: sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, diminumnya khamr, merebaknya perzinaan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Makna "merebaknya perzinahan" adalah zina tersebar dan dianggap biasa sehingga orang-orang yang berzina tidak lagi sembunyi-sembunyi karena banyaknya orang yang melakukan zina. (Disarikan dari Fathul Baari)
Sesungguhnya sunnah Allah berlaku pada makhluk-Nya, di mana jika perzinaan merajalela, maka Allah murka kepada mereka. Jika kemurkaan Allah terus berlangsung, maka Dia akan menurunkan adzab-Nya ke bumi. Abdullah bin Mas’ud, berkata, "Tidaklah muncul perzinaan di sebuah negeri, kecuali Allah mengumumkan kehancurannya."

Dalam hadist Aisyah radliyallah 'anha, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah pada shalat gerhana matahari beliau bersabda:

مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا
"Wahai umat Muhammad, tidak ada yang lebih tersinggung (ghirah) melebihi Allah ketika seorang hamba laki-laki dan perempuan berzina. Hai umat Muhammad seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui apa yang aku ketahui niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa.”

Kemudian, Rasulullah mengangkat kedua tangannya dan berkata, “Ya Allah, apakah hal ini sudah aku sampaikan?” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada rahasia yang penting dibalik penyebutan dosa besar zina pada saat shalat kusuf. Yaitu maraknya perzinaan adalah tanda-tanda akan hancurnya dunia dan semakin dekatnya hari kiamat, dan gerhana adalah satu satu bentuk tanda kiamat.
Imam al Qurthubi dalam kitabnya al-Mufhim Limaa Asykala min Talkhiishi Muslim, dalam mengomentari hadits Anas di atas, mengatakan:

"Dalam hadits ini terdapat tanda kenabian, yaitu beliau shallallahu 'alaihi wasallam memberitahukan beberapa perkara yang akan terjadi, lalu secara khusus telah terjadi pada zaman sekarang ini." (Fathul Baari: 1/179)

Kalau hal ini telah terjadi pada zaman imam al Qurthubi, maka pada zaman kita sekarang ini lebih banyak lagi, mengingat semakin banyaknya kebodohan terhadap dien dan semakin tersebarnya kerusakan di antara manusia.

Zina Dianggap Halal

Pada akhir zaman banyak orang tidak malu-malu lagi melakukan zina. Zina tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang hina dan memalukan. Hal ini dikarenakan banyaknya tontonan zina dan banyaknya orang yang berzina. Sehingga ketika seorang laki-laki ketahuan berzina terasa tidak ada beban asal bertanggungjawab mau menikahi wanita zinanya. Wal 'iyadl Billah!
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, Abu Malik al Asy'ari bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
"Sungguh ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan (menganggap halal perzinahan, sutera, minuman keras, dan musik-musik." (HR. Bukhari)

Makna yastahilluuna (menghalalkan), menurut Ibnul 'Arabi adalah mereka meyakininya sebagai sesuatu yang halal, sehingga mereka terus-menerus melakukannya tanpa beban, seolah-olah menikmati sesuatu yang halal. (Disarikan dari ucapan Ibnul 'arabi dari Fathul Baari: 16/61 dari Maktabah Syamilah)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (dan menyetubuhinya) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, "alangkah baiknya kalau saya sembunyikan wanita ini di balik dinding ini." (HR. Abu Ya'la. Al Haitsami berkata, "perawi-perawinya shahih." Lihat Majmu' Zawaid: 7/331)

Dan pada akhri zaman, setelah lenyapnya kaum muslimin, tinggallah orang yang jelek yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti keledai. Diriwayatkan dari al-Nawwas radliyallah 'anhu:

وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ
"Dan ingatlah manusia-manusia yang buruk yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti keledai. Maka pada zaman mereka inilah kiamat akan datang." (HR. Muslim)

Gambaran semacam ini sudah nampak di negeri kita, sebagaimana yang dilakukan para pelacur yang menjajakan dirinya di pinggir-pinggir jalan, di beberapa tempat keramaian atau taman kota, dan juga yang terjadi di pinggir-pinggir pantai, tempat wisata. Tapi, jika dibandingkan di Barat mungkin belum lah separah di sana. Namun, tidak menutup kemungkinan yang di Barat pun akan terjadi di sini, sebagaimana fenomena akhir-akhir ini terjadi, sebagian orang sudah berani merekam perbuatan bejatnya bersama wanita zinanya. Maka mungkin saja, zina di jalan-jalan dapat terjadi.

Dari Abdullah bin Umar radliyallah 'anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kiamat tidak akan terjadi sampai orang-orang bersetubuh di jalan-jalan seperti layaknya keledai.” Aku (Ibnu ‘Umar) berkata, “Apa betul ini terjadi?”. Beliau lantas menjawab, “Iya, ini sungguh akan terjadi.”

Fenomena zina di akhri zaman, boleh jadi lebih para daripada yang terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah memandang buruk perzinahan yang dilakukan secara terang-terang. Berbeda dengan pandangan umum masyarakat modern, zina dianggap sebagai sebuah kebebasan yang diagungkan. Bahkan, orang yang melarang zina dianggap melanggar HAM.
Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma berkata: "Mereka pada masa jahiliyah memandang zina yang lakukan dengan sembunyi-sembunyi tidaklah mengapa. Namun, mereka memandang buruk zina yang dilakukan dengan terang-terangan. Lalu Allah mengharamkan zina yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan." (Dinukil dari Fathul Baari)

Semoga mereka yang sudah terjerumus ke dalam kubangan haram segera kembali ke jalan yang benar. Meninggalkan segala bentuk keharaman dan mencari yang halal. Dan semoga Allah meneguhkan keimanan umat ini dari berbagai fitnah zaman yang menghawatirkan. Ya Allah, Tunjuki kami kepada kebenaran dan berilah kekuatan untuk mengikutinya. Dan palingkan kami dari kebatilan dan anugerahkan kami kekuatan untuk menjauhinya. Amin Ya Mujiibbas Sailiin!!!

Zina Merajalela di Bumi Indonesia

Kasus beredarnya video mesum artis mirip Ariel-Luna-Tari cukup menggemparkan publik, padahal sudah menjadi rahasia umum bagaimana pola kehidupan para selebritis yang teralienasi dari moral agama. Adegan-adegan syur sudah tidak asing lagi di televisi, apalagi bioskop. Mereka yang akrab dengan internet sudah tidak heran melihat tayangan-tayangan porno. Rasanya sulit untuk membentengi diri dari pengaruh negatif adegan-adegan asusila tersebut, kecuali dengan iman yang kuat.

Agama Islam telah memberikan garis tegas tentang larangan mendekati perbuatan terkutuk itu (zina) seperti dalam firman-Nya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Israa’: 32)

Oleh karena itu, Islam menyuruh agar setiap laki-laki dan wanita menjaga diri dari pandangan yang diharamkan, seperti melihat aurat. Allah Ta'ala berfirman
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya"." (QS. Annur: 30)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنّ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya"." (QS. Al-Nuur: 31)

Selanjutnya Islam mengatur batasan aurat bagi pria dan wanita supaya mengenakan jilbab. 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59)

Sanksi Hukum Atas Pezina

Untuk menjaga diri agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan hukuman yang keras terhadap para pelakunya, sebagaimana firman-Nya:
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
"Wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah wanita itu dalam rumah sampai menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. (QS. An-Nisa:15)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda (yang berzina) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka (ghoiru muhshan) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun’.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Attirmidzi, Aththahawy, Aththayalisi dan Albaihaqi).

Hadits ini jelas sekali, bahwa hukum yang ditetapkan dalam surat An-Nisa:15 yaitu “...atau sampai Allah memberi jalan lain” yaitu pelaku zina muhshan dirajam sampai mati dan ghairu muhshan cukup dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

Baru-baru ini DPR Aceh meloloskan draft Qanun (Peraturan Daerah) tentang hukuman rajam bagi pezina, namun hingga detik ini belum bisa direalisasikan karena terhalang oleh Gubernurnya yang enggan menandatangani draft tersebut. Padahal tujuan pembuatan Perda itu sangat mulia, karena perzinaan yang dibiarkan akan merusak moral bangsa dan mewariskan kemiskinan serta mengundang malapetaka.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka penghuninya telah mengundang siksaan Allah.” (HR. Atthabrani dan Alhakim). "Perzinaan mengakibatkan kemiskinan." (HR. Albaihaqi dan Assyihab). Jika kita diam saja menyaksikan kemaksiatan ini, maka status kita ibarat setan bisu. Azab yang turun tidak hanya mengenai para pelaku, namun kita semua akan memikulnya.

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya." (QS. Al-Anfal: 25).

Fakta yang Sebenarnya

Kalau kita mau jujur, pornografi telah merambah ke semua lini kehidupan, bukan semata menjadi ciri kehidupan metropolitan, tetapi sudah memasuki pedesaan. Gambar-gambar porno sangat mudah diakses oleh siapa pun. Adegan-adegan pornoaksi dan pelecehan seksual sudah menjadi menu harian kita sehingga kita tinggal menunggu bom kehancuran moral bangsa meledak. UU Pornografi ternyata tidak mampu meminimalisir pornografi, karena semangatnya bukan membasmi melainkan mengatur. Sementara pengawasannya sangat lemah. Lihatlah data-data berikut ini:

- 30 % (60.400.400) dari 219.898.300 penduduk Indonesia adalah anak (BAPPENAS, BPS, dan UNFPA, Jakarta, 2005). Lebih dari 80% anak usia 9–12 th telah mengakses materi pornografi (respondens 1705, di Jabodetabek, Yayasan Kita dan Buah Hati 2005).

- 39,65 % dari 2.880 remaja usia 15-24 th di Propinsi Jawa Barat mengaku pernah berhubungan seks sebelum nikah.

- 60 % remaja usia 15-19 tahun pernah melihat film porno (survey BKKBN, 2002).

- Bahkan yang lebih mengerikan adalah hasil survei Komnas Perlindungan Anak tahun 2008 di 33 propinsi menyimpulkan 62,7% pelajar SMP-SMA di Indonesia sudah tidak perawan lagi.

Hasil survei tentang dampak pornografi dan pornoaksi tahun 2000 yang dilakukan di tiga propinsi: Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dengan 4000 responden siswa pelajar. Sekitar 2000 responden diambil dari desa, selebihnya tinggal di kota-kota. Hasil yang diperoleh diantaranya adalah: 46% siswa SD, SMP, dan SMU “putus sekolah”. 36% dari siswa yang putus sekolah tersebut menikah sebelum umur 15 tahun. 50% pasangan sangat muda tersebut telah melakukan hubungan seks sebelum nikah. 70% mengatakan hubungan seks (antarremaja dilakukan di dalam rumah), karena orang tua sibuk dan jarang di rumah. Sebagian besar remaja mendapatkan informasi seks dari teman-teman dan sumber lainnya. Sedangkan teman-teman mereka tahu tentang seks dari bacaan (media cetak), televisi, VCD, internet, dan film. Akibat selanjutnya adalah tercatat 3,3 juta kasus aborsi pertahun di Indonesia (Menteri ’Perawan’ Khofifah Indar Parawansa).

Data Kompas (7/10/2003): Kasus pemerkosaan yang dilaporkan kepada Polres Jakarta Timur meningkat 300% dalam kurun 2002-2003. Sementara itu dalam kurun yang sama, kasus pencabulan terhadap anak meningkat 200%.

Data dari LPA Tangerang: Kasus tindak kejahatan seksual menduduki tempat kedua terbanyak yang dilakukan anak & remaja setelah narkoba. Menurut pengakuan mereka, kejahatan tersebut umumnya dilakukan setelah terangsang akibat menonton VCD porno. Data dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (sebagaimana dikutip Kabareskrim Polri Makbul Padmanegara): 75% pelaku perkosaan mengakui perbuatannya dilakukan setelah menonton film porno.

Perzinaan jelas meningkatnya penyakit menular seksual, terutama HIV/AIDS. Data menyebutkan bahwa: tidak ada satu pun propinsi di Indonesia yg bebas HIV/AIDS. Terdapat 10.156 kasus (per 31 Maret 2006) HIV/AIDS di Indonesia. Lebih dari separuh penderita berusia 20-29 tahun.

Dampak Negatif Pornografi

Menurut Psikolog Dr Victor B Cline-Psychological and Social Effects of Pornography), ada 4 tahapan perkembangan kecanduan seksual konsumen pornografi yakni: Adiksi (kecanduan), Eskalasi: perilaku seksual yg semakin menyimpang (mis. Lesbian, incest, pedophilia), Desentisisasi (mengurangi sensitivitas), dan Tindakan (acting out). Lihatlah bagaimana mungkin para selebritis yang tampan dan cantik bisa berganti-ganti pasangan jika tidak mengidap penyakit menyimpang.
Hal ini merupakan dampak dari runtuhnya nilai-nilai agama sehingga mendorong prilaku seks bebas (termasuk perselingkuhan dan pelacuran), kehamilan di luar nikah, termasuk aborsi, dan perilaku seks menyimpang. Selain itu terdapat sejumlah agen aktivis porno  (baca: GERAKAN SYAHWAT MERDEKA (GSM) seperti:

1. Praktisi syahwat merdeka baik homo dan hetero
2. Penerbit majalah dan tabloid mesum
3. Produser dan pengiklan program syahwat di televisi
4. Situs porno di internet
5. Penulis, penerbit dan propagandis buku SMS (sastra mazhab selangkang)
6. Pengedar komik cabul
7. Propaganda, pembajak, pengecer dan penonton VCD/DVD biru
8. Fabrikan dan konsumen alkohol
9. Produsen, pengedar dan pengguna narkoba
10. Fabrikan, pengiklan dan pengisap nikotin
11. Pengiklan perempuan dan laki-laki panggilan
12. Germo dan pelanggan prostitusi
13. Dokter dan dukun praktisi aborsi

Mari kita lihat, kemajuan teknologi tanpa diimbangi dengan iman yang kuat pasti menghancurkan moral bangsa. Melalui internet: 4,2 Juta website porno tersedia, 100.000 website  yang menawarkan pornografi anak dan 89% kekerasan seksual remaja terjadi di chat room (facebook). Adanya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) ternyata juga tidak bisa mencegah tayangan TV yang berbau porno. Padahal sebuah stasiun TV mampu meraup jutaan pemirsa, misalnya: Indosiar (disiarkan ke 176 kota dengan 170 juta populasi), SCTV (disiarkan ke 260 kota dengan 167,8 juta populasi), RCTI (disiarkan ke 390 kota dengan 169,9 juta populasi), TPI (disiarkan ke 138 kota dengan 129,7 juta populasi).

Program kondomisasi atau ATM Kondom juga mendorong prilaki seks bebas, karena fitrah anak muda adalah selalu ingin mencoba hal baru. Padahal menurut Prof. Dadang Hawari, kondom tidak 100% efektif mencegah penyebaran virus HIV, dikarenakan ukuran pori-pori kondom adalah 4x lebih besar daripada virus. Pornografi memancing agresivitas seksual, melemahkan daya tahan terhadap rangsangan seksual terutama pada anak dan remaja. Dr. Mary Anne Layden, peneliti dari University of Pennsylvania mengatakan, “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasus pun yang tidak diakibatkan oleh pornografi.”

Solusi

Tidak ada cara lain untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini, kecuali dengan penegakan hukum dari yang menciptakan kita, sebab jika aturan diserahkan kepada hawa nafsu manusia, sedangkan manusia itu punya kepentingan, maka aturan apa pun tidak akan bias berlaku adil, kecuali berpihak kepada yang memiliki kekuatan. Untuk itu harus diterapkan hukum rajam bagi pelaku zina muhshan (mereka yang sudah menikah) atau cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun bagi pezina ghairu muhshan (jejaka atau gadis).

Selain itu harus ada klausul khusus tentang perlindungan anak dari kekerasan   pornografi, kriminalisasi perbuatan/tindakan child pornography melalui media penyiaran elektronik dan media cetak, hak anak untuk terbebas dari acara yang vulgar, pornografis, kekerasan, takhayul dan hedonis. Pemerintah wajib memblokir akses situs porno, melarang acara-acara yang menjurus pornoaksi seperti valentine’s day, memberangus majalah Playboy dan sejenisnya dari pasaran.

Kemudian para tokoh masyarakat memberikan contoh etika pergaulan, yakni: jangan bersepi-sepian dengan lain mahram kecuali ditemani oleh mahramnya, seorang  laki-laki jangan bepergian dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, seorang laki-laki jangan bersentuhan badan dengan tubuh wanita yang tidak halal baginya, meskipun berjabat tangan dengannya dengan niat baik, seorang laki-laki jangan tidur satu kain dengan sesama lelaki, atau wanita dengan sesama wanita, jangan memandang wanita dengan pandangan yang diharamkan yaitu setelah pandangan yang pertama. Jika terjadi pandang memandang di antara keduanya, maka hendaklah ia memalingkan pandangan ke arah yang lain. Bila seorang laki-laki tertarik kepada seorang wanita, maka hendaklah ia mendatangi istrinya karena apa yang ia inginkan itu ada pada istrinya. Janganlah seorang laki-laki masuk rumah wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya atau mahramnya. Setiap pribadi muslim hendaklah menjaga pandangan matanya, terhadap apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. The last but not least, mempermudah poligami.

Sya'ban, di Antara Sunnah dan Bid'ah

Kenapa Disebut Sya'ban?

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Dinamakan Sya'ban karena kesibukan mereka dalam mencari air atau di gua-gua setelah keluar dari bulan Haram Rajab dan dikatakan selain itu." (Fathul Baari: 4/251)

Apa yang dilakukan Nabi Pada bulan Sya'ban?

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radliyallahu 'anhu berkata, "Aku bertanya, Wahai Rasulallah, Aku tidak pernah melihat Anda berpuasa pada bulan-bulan lain sebagaimana Anda berpuasa pada bulan Sya'ban?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Itu adalah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia yang berada di antara Rajab dan Ramadlan. Dia adalah bulan dinaikannya amal-amal perbuatan kepada Rabb semesta alam (Allah) dan aku senang ketika amalku dinaikkan aku dalam keadaan berpuasa." (HR. al-Nasai dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil mengenai dianjurkannya melakukan amalan ketaatan di saat manusia lalai. Inilah amalan yang dicintai di sisi Allah.” (Lathaif Al Ma’arif, hal. 235)
Dari Aisyah radliyallahu 'anha berkata,
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم  يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)

Dalam lafazh Muslim, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Beliau berpuasa Sya'ban hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156) Maknanya bahwa beliau tidak pernah mengosongkan bulan Sya'ban dari berpuasa, terkadang beliau puasa di bagian-bagian awal, terkadang di bagian akhir, dan terkadang di pertengahan. (Lihat Syarah hadits ini dalam Syarah Shahih Muslim oleh Imam al-Nawawi)

Keutamaan Malam Nishfu Sya'ban

Dari Abu Musa al-Asy'ari radliyallahu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah menilik pada malam nishfu (pertengahan) Sya'ban, lalu mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang cekcok/meninggalkan jama'ah." (HR. Ibnu Majah dan dihassankan oleh Al-Albani dalam al-Silsilah al-Shahihah no. 1144 dan Shahih dan Dhaif Sunan Ibni Majah ni. 1390)

Kebid'ahan yang Marak di Bulan Sya'ban

1/ Shalat al-Bara'ah, yaitu shalat seratus rakaat yang dikhususkan pelaksanaannya pada malam nishfu Sya'ban.
2/ Shalat tujuh raka'at dengan niat untuk menolak bala' (bencana dan musibah), panjang umur, dan kecukupan sehingga tidak meminta-minta kepada manusia.
3/ Membaca Surat Yaasin dan berdoa pada malam nishfu Sya'ban dengan doa khusus, yaitu:
اَللَّهُمَّ يَا ذَا الْمَنِّ، وَلاَ يمن عَلَيْهِ، يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالْإِكْرَامِ
4/ Meyakini bahwa malam Nishfu Sya'ban adalah malam Lailatul Qadar. Al-Syuqairi berkata, "Dia (pendapat itu) adalah batil berdasarkan kesepakatan para peneliti dari kalangan Muhadditsin." (Al-Sunan al-Mubtadi'ah, hal. 146) Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta'ala,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ
"Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia….." (QS. Al-Baqarah: 185)
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada Lailataul Qadar (malam kemuliaan)." (QS. Al-Qadar:1) Dan malam Lailatul Qadar berada di Ramadlan, bukan di bulan Sya'ban.

Sejarah Munculnya Bid'ah Ini

Imam Al-Maqdisi berkata, "Perkara ini pertama kali terjadi di tempat kami pada tahun 448 Hijriyah. Pada saat itu ada seorang laki-laki yang dikenal dengan Ibnu Abil Humaira' yang memiliki bacaan bagus. Dia shalat di Masjid al-Aqsha pada malam nisfu Sya'ban lalu ada seorang laki-laki yang berdiri di belakangnya kemudian bergabung orang ketiga dan keempat sehingga tidaklah ia selesai dari shalatnya kecuali ia berada di tengah-tengah jama'ah yang banyak." (Al-Ba'its 'ala Inkar al-Bida' wa al-Hawadits, hal. 124-125)

Al-Najm al-Ghaithi berkata, "Sesungguhnya banyak ulama telah mengingkari itu, dari negeri Hijaz -di antaranya 'Atha' dan Ibnu Abi Mulaikah-, Fuqaha' Madinah dan Pengikut Malik. Mereka berkata, "Semua itu adalah bid'ah." (Al-Sunan wa al-Mubtadi'aat, Imam Al-Qusyairi, hal. 145)

Ketahuilah, bahwa perilaku bid'ah yang mereka lakukan tersebut disandarkan kepada beberapa riwayat berikut ini:
- Dari Ali radliyallahu 'anhu secara marfu', berkata,
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا
"Apabila tiba malam nishfu Sya'ban maka berdirilah shalat pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya." (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya no. 1388, dan ini adalah hadits Maudlu'. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Dhaif Sunan Ibni Majah, "Lemah sekali atau maudlu –palsu-" no. 1388, juga dalam Al-Misykah no. 1308, Al-Dhaifah no. 2132)

- Hadits,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَغْفِرُ لِأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعْرِ غَنَمِ كَلْبٍ
"Sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam Nishfu Sya'ban, lalu Dia akan mengampuni umatku lebih dari jumlah bulu domba yang digembalakan Bani Kalb." (HR. Ibn Majah no. 1389 dan al-Tirmidzi no. 670. Syaikh al-Albani mendhaifkannya dalam Dhaif Sunan Ibni Majah no. 295 dan Dhaif al-Jami' al-Shaghir no. 1761)

Kesimpulannya, bahwa perkara-perkara ini tidak diterangkan oleh hadits ataupun atsar kecuali dari jalur yang lemah dan maudhu'.

Al-Hafidz Ibnu Dahiyyah berkata, "Ahli Ta'dil dan Tajrih berkata, "Tidak ada hadits shahih yang menerangkan tentang Nishfu Sya'ban. Wahai Hamba-hamba Allah berhati-hatilah dari para pemalsu yang akan meriwayatkan sebuah hadits untuk kalian yang dipasarkan untuk kebaikan. Mengamalkan kebaikan seharusnya dengan sesuatu yang disyariatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Apabila telah nyata bahwa dia berdusta maka telah keluar dari disyariatkan, maka penggunanya telah menjadi pembantu syetan karena menggunakan hadits atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang tidak pernah Allah turunkan keterangan tentangnya." (Al-Ba'its 'ala Inkar al Bida' wa Al-Hawadits, Ibu Syamah al-Maqdisi, hal. 127)

Hukum Merayakan Malam Nishfu Sya'ban

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya tentang malam nishfu Sya'ban? Apakah ada shalat khusus di dalamnya?
 
Beliau menjawab, "Malam Nishfu Sya'ban, tidak ada hadits shahih yang menerangkannya. Semua hadits yang menyebutkan tentang keutamaan di dalamnya adalah maudhu' (palsu) dan lemah yang tidak memiliki sumber. Malam itu tidak memiliki keistimewaan (kekhususan), baik dengan membaca sesuatu, tidak pula shalat khusus dan berjama'ah. . Dan apa yang disebutkan oleh sebagian ulama bahwa malam tersebut memiliki keistimewaan adalah pendapat yang lemah, karenanya tidak boleh diistimewakan dengan sesuatu. Ini adalah yang benar, semoha Allah melimpahkan taufiq-Nya kepada kita."

Hukum Bunga dalam KPR ( Kredit Pemilikan Rumah )

Seseorang yang tidak mampu membeli rumah secara tunai, biasanya akan membelinya secara kredit lewat Bank, karena Bank biasanya memiliki produk kredit yang bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah. Nama produk ini adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Gambarannya adalah jika harga rumah tersebut adalah Rp 140 juta, maka orang tersebut harus harus membayar dulu berapa persennya, umpamanya membayar dulu 60 juta cash. Pembayaran ini oleh pihak Bank Konvensional dianggap sebagai uang muka (Down Payment = DP). Kekurangannya sebesar 80 juta terpaksa dia meminjam ke bank. Bank Konvensional langsung membayarnya ke developer rumah. Hutang tersebut harus dia bayar ke pihak Bank secara berangsur. Cara menghitung cicilan adalah dengan cara melihat berapa besar hutangnya, lalu setiap bulan ditambah dengan bunga sekian persen. Bulan depannya begitu juga seterusnya, setiap ada sisa hutang langsung ditambah bunga sekian persen. Dan begitu seterusnya sampai lunas. Umpamanya dia harus membayar 80 juta itu selama 15 tahun, setelah dihitung-hitung, maka setiap bulannya dia harus membayar 1 juta. Sehingga kalau dikalkulasikan berarti dia harus membayar ke bank sebanyak 180 juta. Itupun bisa berubah-rubah tergantung pada naik-turunnya suku bunga.

Transaksi seperti ini termasuk bagian dari riba yang diharamkan oleh Islam. Karena dia meminjam uang ke bank sebanyak 80 juta dan harus mengembalikannya sebanyak 180 juta, atau bahkan lebih. Dalam konsep Islam orang yang meminjam 80 juta, maka yang dikembalikan juga harus 80 juta. Inilah yang dimaksud dengan istilah Qardhun Hasan (Pinjaman yang Baik) karena memang pinjaman itu pada dasarnya adalah untuk membantu, bukan untuk mencekik. Berbeda dengan yang dilakukan Bank sebagaimana dalam kasus KPR, secara lahir, kelihatannya Bank sebagai pihak yang membantu, tetapi pada hakekatnya bank hanya ingin mencari untung. Kalau begitu bagaimana solusinya yang halal, jika kita memang butuh kepada rumah tersebut sedang uang muka tidak mencukupi?

Ada beberapa solusi, diantaranya adalah kita meminjam uang untuk membayar kekurangan tersebut kepada pihak tertentu yang mau meminjamkan uang tanpa bunga. Jika tidak mendapatkannya, maka kita bisa pergi ke Bank Syari’ah. Di Bank Syari’ah, transaksinya tidak menggunakan kredit berbunga, tetapi dengan cara jual beli yang halal atau menurut istilah Arabnya adalah (Bai’ al Murabahah li al Amir bi as Syiraa’). Mekanismenya adalah kita memesan pada Bank Syari’ah agar membelikan rumah yang kita inginkan dari developer. Kemudian pihak Bank Syari’ah membeli rumah tersebut dari developer, lalu Bank Syari’ah tadi menjual lagi rumah tersebut kepada kita dengan cara mencicil. Biasanya dengan harga yang lebih tinggi daripada harga beli dari developer.

Tetapi setelah dihitung-hitung ternyata harganya hampir sama atau bahkan lebih tinggi dari pada harga jika kita berhutang lewat Bank Konvensional dengan program bunga KPR. Kalau begitu apa bedanya membeli lewat bunga KPR dengan membeli lewat Bank Syari’ah, jika akhirnya harga yang harus dibayar sama?
Kalau kita mau meneliti dengan seksama, antara keduanya ada perbedaan-perbedaan yang menyolok, diantaranya:

Pertama: Dalam bunga KPR, pihak Bank Konvensional hanya meminjamkan uang dan tidak memiliki rumah secara lahir, walau nantinya berhak menyitanya jika pihak yang berhutang tidak mampu membayarnya. Sedang cara yang kedua, status Bank Syari’ah adalah sebagai pedagang, karena Bank membeli langsung dari pihak developer secara penuh. Setelah rumah tersebut dibeli oleh Bank Syari’ah, secara otomatis rumah tersebut menjadi milik Bank secara penuh. Kemudian kita baru membelinya dari Bank secara berangsur. Seandainya terjadi apa-apa, seperti gempa atau banjir sehingga rumah tersebut tiba-tiba hancur sebelum diserahkan kepada kita, maka pihak Bank yang menanggung resikonya. Berbeda dengan Bank Konvensional, yang tidak mau menanggung resiko apapun jika terjadi apa-apa, karena status rumah tersebut memang bukan miliknya.

Kedua: Ketika membayar cicilan di dalam Bank Konvensional kita akan terkena riba. Sedang dalam Bank Syari’ah transaksi yang dilakukan tidak melibatkan bunga, tapi jual beli biasa. Keterangannya adalah bahwa harga rumah dalam Bank Syari’ah sudah jelas, umpamanya 240 juta dengan dicicil selama sepuluh tahun. Maka tiap bulan dia membayar 2 juta, tidak berubah sampai lunas. Sedang dalam Bank Konvensional pembayaran tiap bulan disesuaikan dengan suku bunga yang naik-turun tidak karuan. Jika suku bunga bank naik, maka kredit yang sudah berjalan pun ikut disesuaikan. Sisa hutang yang masih ada akan dihitung dengan suku bunga baru yang lebih tinggi, akibatnya cicilannya jadi lebih besar.
 
Yang jelas, sistem yang digunakan oleh Syariah Islam jauh lebih unggul dan lebih aman, serta tidak ada pihak yang dirugikan. Dan kepada siapa saja yang sudah terlanjur membeli rumah dengan sistem bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Bank Konvensional bisa memindahkan KPR tersebut ke Bank Syariah. Mudah-mudahan Allah membimbing kita kepada jalan-Nya yang lurus.

Hukum Khitan Dengan Laser

Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menanyakan hukum khitan dengan laser, ada sebagian yang mengharamkannya, dan ada sebagian yang membolehkannya. Bagaimana sebenarnya hukum Islam dalam masalah ini?

Pengertian laser

Laser atau Light Amplification By Stimulated Emission Of Radiation adalah sinar yang disokong oleh tenaga atom (Dahlan Al Barri, Kamus Ilmiyah Populer, Arloka Surabaya, hlm : 401). Sebagian ahli mengatakan bahwa laser adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika kuantum, pancaran ter-stimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren dari medium “lasing” yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom akibat stimulasi energi dari radiasi listrik. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya dalam dunia kedokteran dengan risiko pendarahan minimal dan waktu penyembuhan cepat.

Menurut para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alat operasi laser, tetapi hanya menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery, yang kemudian dipahami secara keliru sebagai khitan laser.

Adapun media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya, tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai Low Frequent Electro Cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis, bahkan cara kerjanya mirip seperti setrika.

Operasi khitan dengan alat pemotong listrik ini tidak dianjurkan, karena selain penyembuhan lebih lama dan buruk, juga bisa menimbulkan jaringan parut yang lebih banyak pada bekas luka. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar dalam dan luas. Kalaupun khitan (sirkumsisi) dilakukan dengan benar, scar (kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau membuat kulit keriput. (kamusarea.blogspot.com)

Hukum khitan dengan menggunakan electro cauter (alat pemotong listrik)

Jika telah terbukti bahwa khitan yang selama ini dianggap menggunakan laser ternyata menggunakan elektro cauter, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum khitan dengan menggunakan alat tersebut? Padahal Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang seseorang berobat dengan menggunakan al Kay (besi panas).
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita sebutkan terlebih dahulu hadist-hadist yang berkenaan dengan masalah ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay. (HR Bukhari, no. 5680).

Kedua: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah rahimahullaah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.“ (HR. Bukhari, no. 5704 dan Muslim, no. 2205).

Ketiga: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah rahimahullaah, bahwasanya ia berkata:
رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية
Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.“ (HR. Muslim)

Keempat : Dari Jabir bin Abdullah rahimahullaah, bahwasanya ia berkata :
 أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه
“Bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka'ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al kay (besi panas).“ (HR Muslim, no. 4088)

Para ulama menyebutkan bahwa sebenarnya hadist-hadits diatas tidak menunjukkan keharaman berobat dengan al kay (besi panas) tetapi hanya menunjukan kemakruhan, jika ada obat lain, atau karena di dalam al kay mengandung penyiksaan terhadap dirinya. (Salim bin ‘Ied al-Hilali, Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi’i, 2006, 3/202-204).

Berkata al Hafidh Ibu Hajar: “Kesimpulan dari penggabungan (hadits-hadits di atas) bahwa perbuataan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menunjukkan kebolehan (menggunakan al kay), adapun beliau meninggalkannya, dan memuji siapa saja yang meninggalkannya, maka tidaklah menunjukkan larangan, tetapi hanya menunjukkan bahwa meninggalkan hal tersebut lebih baik dari pada menggunakannya.

Adapun larangan beliau untuk menggunakan al kay, kemungkinan diterapkan jika ada pilihan lain, dan hanya bersifat makruh. Ataupun pada penyakit-penyakit yang memang bisa disembuhkan dengan cara lain. Wallahu A’lam“  (Fathul Bari, Kairo, Dar ar Royan,1987 M : 10/ 164)

Perkataan Ibnu Hajar di atas dikuatkan oleh Ibnu  Ibnu Qayyim, beliau menulis : “Hadits-hadits al-Kay di atas  mengandung empat hal: Pertama, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menggunakan al Kay. Kedua, beliau tidak menyukainya. Ketiga, beliau memuji orang yang bisa meninggalkannya. Keempat, larangan beliau terhadap penggunaan al-Kay. Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya- segala puji bagi Allah- .

Adapun perbuataannya menggunakan al Kay menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan al Kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.“   (Zaad al Ma’ad, Beirut, Muassasah al Risalah, 4/ 65-66)

Apakah pengobatan al Kay menafikan rasa tawakal?

Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah rahimahullaah, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam beliau bersabda:
مَنْ اكْتَوَى أَوْ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنْ التَّوَكُّلِ
Barangsiapa melakukan pengobatan dengan cara kay atau meminta untuk diruqyah berarti ia tidak bertawakal. (Shahih, HR. at-Tirmidzi, no. 2055 dan Ibnu Majah, no. 3489).

Sebagian orang, salah di dalam memahami hadits di atas dan menyatakan bahwa  pengobatan dengan al kay hukumnya haram, karena menafikan rasa tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ibnu Qutaibah telah menjawab pernyataan di atas dan menjelaskan bahwa al Kay ada dua bentuk: Pertama, al Kay untuk orang-orang yang sehat, supaya tidak terkena sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang al ‘Ajam  (non Arab). Mereka seringkali mengobati anak-anak dan para pemuda mereka dengan metode al Kay, padahal mereka dalam keadaan sehat. Mereka menganggap bahwa cara seperti itu bisa menjaga kesehatan mereka dan menjauhkan dari berbagai penyakit. Begitu juga orang-orang Arab pada masa jahiliyah mengikuti cara seperti itu, bahkan mereka menerapkannya pada unta-unta mereka jika terjadi wabah penyakit. Inilah  bentuk al Kay yang dilarang oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam karena menafikan tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena menganggap bahwa dengan menyandarkan kepada kekuatan api, mereka tidak akan terkena sakit.

Kedua, adalah pengobatan dengan metode al Kay jika ada yang terluka pada salah satu anggota badan, atau terjadi pendarahan yang luar biasa dan hal-hal yang sejenis. Al Kay seperti inilah yang berpotensi untuk bisa menyembuhkan, dengan izin Allah. Sebab Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri pernah mengobati dengan cara al Kay terhadap As’ad bin Zurarah di lehernya (HR. Tirmidzi ).  (Lihat Ta’wil Mukhtalafal al Hadits, 329).

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa khitan dengan menggunakan Elektro Cauter hukumnya makruh. Hal itu berdasarkan dua hal:

Pertama: Menurut keterangan para ulama berdasarkan hadits-hadits di atas bahwa operasi dengan menggunakan besi panas tidaklah dianjurkan, jika ada pengobatan dengan alternatif lain. Padahal kita ketahui,  khitan masih bisa dilakukan dengan menggunakan pisau atau gunting dengan cara manual.
 
Kedua: Selain itu, menurut pandangan medis bahwa khitan dengan Elektro Cauter banyak membawa efek negatif pada kesehatan kulit,  sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Wallahu A’lam.