Sabtu, 12 Maret 2011

Yasinan : Bid'ah Yang Dianggap Sunnah


“Ayo pak kita yasinan di rumahnya pak RT!” Kegiatan yang sudah menjadi tradisi di masyarakat kita ini biasanya diisi dengan membaca surat Yasin secara bersama-sama. Mereka bermaksud mengirim pahala bacaan tersebut kepada si mayit untuk meringankan penderitaannya. Timbang-timbang, daripada berkumpul untuk bermain catur, kartu apalagi berjudi, kan lebih baik digunakan untuk membaca Al-Qur’an (khususnya surat Yasin). Memang sepintas jika dipertimbangkan menurut akal pernyataan itu benar namun kalau dicermati lagi ternyata ini merupakan kekeliruan.

Al-Qur’an untuk Orang Hidup
Al-Qur’an diturunkan Alloh Ta’ala kepada Nabi Muhammad shollallohu’alaihi wa sallam sebagai petunjuk, rahmat, cahaya, kabar gembira dan peringatan. Maka kewajiban orang-orang yang beriman untuk membacanya, merenungkannya, memahaminya, mengimaninya, mengamalkan dan berhukum dengannya. Hikmah ini tidak akan diperoleh seseorang yang sudah mati. Bahkan mendengar saja mereka tidak mampu.

“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang mati itu mendengar.” (Terjemah An-Nahl: 80). Alloh Ta’ala juga berfirman di dalam surat Yasin tentang hikmah tersebut yang artinya, “Al Qur’an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan supaya dia memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (Yasin: 69-70). Alloh berfirman yang artinya, “Sesungguhnya seseorang itu tidak akan menanggung dosa seseorang yang lain dan bahwasanya manusia tidak akan memperolehi ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.” (An-Najm: 38-39). Berkata Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rohimahulloh: “Melalui ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i rohimahulloh dan para pengikutnya menetapkan bahwa pahala bacaan (Al-Qur’an) dan hadiah pahala tidak sampai kepada orang yang mati, karena bacaan tersebut bukan dari amal mereka dan bukan usaha mereka. Oleh karena itu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan umatnya, mendesak mereka untuk melakukan perkara tersebut dan tidak pula menunjuk hal tersebut (menghadiahkan bacaan kepada orang yang mati) walaupun hanya dengan sebuah dalil pun.”

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan surat Yasin jika dibaca secara khusus tidak dapat dijadikan hujjah. Membaca surat Yasin pada malam tertentu, saat menjelang atau sesudah kematian seseorang tidak pernah dituntunkan oleh syari’at Islam. Bahkan seluruh hadits yang menyebutkan tentang keutamaan membaca Yasin tidak ada yang sahih sebagaimana ditegaskan oleh Al Imam Ad Daruquthni.
Islam telah menunjukkan hal yang dapat dilakukan oleh mereka yang telah ditinggal mati oleh teman, kerabat atau keluarganya yaitu dengan mendo’akannya agar segala dosa mereka diampuni dan ditempatkan di surga Alloh subhanahu wa ta’ala. Sedangkan jika yang meninggal adalah orang tua, maka termasuk amal yang tidak terputus dari orang tua adalah do’a anak yang sholih karena anak termasuk hasil usaha seseorang semasa di dunia.

Biar Sederhana yang Penting Ada Tuntunannya
Jadi, tidak perlu repot-repot mengadakan kenduri, yasinan dan perbuatan lainnya yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam. Bahkan apabila dikaitkan dengan waktu malam Jum’at, maka ada larangan khusus dari Rosululloh shollalohu’alaihi wa sallam yakni seperti yang termaktub dalam sabdanya, “Dari Abu Hurairah, dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: Janganlah kamu khususkan malam Jum’at untuk melakukan ibadah yang tidak dilakukan pada malam-malam yang lain.” (HR. Muslim). Bukankah lebih baik beribadah sedikit namun ada dalilnya dan istiqomah mengerjakannya dibanding banyak beribadah tapi sia-sia? Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beramal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala melindungi kita semua dari hal-hal yang menjerumuskan kita ke dalam kebinasaan. Wallohu a’lam bishshowab.

Budaya Mengekor Yang Mengakar

Kalau orang Nasrani memperingati hari ulang tahunnya Nabi Isa bin Maryam, maka ada sebagian orang Islam yang ikut-ikutan merayakan hari kelahirannya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal tersebut tentunya aneh, karena yang diikuti bukan Nabinya, akan tetapi orang-orang kuffar. Padahal Nabi tidak pernah mensyari’atkannya dan para sahabat tidak pernah mencontohkannya.

Larangan Meniru Orang Kafir
Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana orang-orang nashara berlebih-lebihan memuji Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah hamba Alloh dan Rasul-Nya.” (Shohih. HR. Ahmad). Nabi Muhammad adalah hamba Allah, maka ia tidak boleh disembah atau diibadahi. Dan bahkan sebaliknya, beliau hanya beribadah kepada Allah. Adapun Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah, maksudnya yaitu bahwa seluruh perkataannya benar, harus dibenarkan dan harus ditaati.

Dan taat kepada Rasul berarti mentaati Allah. Allah berfirman, “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An Nisaa’: 80). Maka barangsiapa dari umat ini yang taat kepadanya akan masuk surga, dan yang durhaka kepadanya akan masuk neraka. Hal ini juga berlaku bagi umat-umat sebelum kita, di mana mereka harus taat kepada rasul yang diutus untuk mereka. Sebagaimana Fir’aun tidak taat kepada Nabi Musa ‘alaihis salam, maka Allah pun mengazabnya. Allah tegaskan, “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun. Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al Muzammil: 15-16)

Nabi bersabda, “Sungguh, kamu akan mengikuti (dan meniru) tradisi umat-umat sebelum kamu, bagaikan bulu anak panah yang serupa dengan bulu anak panah lainnya. Sampai kalaupun mereka masuk ke lubang dhob niscaya kamu akan masuk ke dalamnya pula.” Para sahabat bertanya, 

“Wahai Rasulullah, orang-orang Yahudi dan Nasranikah?” Beliau menjawab, “Lalu siapa lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Apa yang telah diberitakan oleh Rasulullah tadi sudah terjadi. Ini merupakan wahyu dari Allah sebagai bentuk penegasan bahwa beliau adalah seorang nabi dan rasul. Berita ini bukan merupakan anjuran kepada umatnya untuk meniru orang kafir. Tetapi larangan yang keras dalam bentuk berita. Hal ini tidak asing lagi dalam kaidah agama kita.

Kenapa Lubang ‘dhob’ ?
Fenomena meniru-niru ‘gaya hidup’ orang-orang kafir sekarang ini banyak menimpa sebagian besar kaum muslimin. Bahkan untuk perkara-perkara yang sulit dilakukan sekalipun, ada di antara kaum muslimin yang melakukannya. Pantas Rasulullah mengumpamakan dan mengandaikan dengan lubang ‘dhob’. ‘Dhob’ itu termasuk hewan reptil yang ukurannya lebih besar dari kadal dan lebih kecil dari biawak. Binatang ini biasanya hidup di padang pasir. Ia tinggal di dalam lubang berupa saluran sempit, panjang dan berkelak-kelok. Begitu juga dengan tingkah laku kaum muslimin. Ketika seorang wanita kafir mengubah potongan rambutnya, kaum muslimah pun rame-rame ikut gaya rambut tersebut. Laki-laki muslim pun tidak ketinggalan ikut-ikutan menata rambutnya seperti rambut kuda. Ketika pornografi dan pornoaksi merajalela yang tentu saja dipromotori oleh orang kuffar, malah ada orang Islam yang mendukung dan membela mati-matian. Parahnya bukan saja dimonopoli oleh kaum wanita, tapi juga diperankan oleh kaum pria. Allaahu akbar! Benarlah Allah dengan segala firman-Nya dan benarlah Rasulullah dengan segala sabdanya.

Sikap Mengekor yang Paling Parah
Tatkala Rasulullah memberitakan bahwa umat ini akan mengikuti tradisi umat-umat terdahulu, itu berarti semua perbuatan umat terdahulu akan ditiru umat ini termasuk perbuatan syirik mereka. Inilah yang paling parah, karena syirik merupakan dosa terbesar dari sudut pandang manapun. Jika umat terdahulu beribadah kepada berhala maka umat ini pun akan ada yang beribadah kepada berhala. ‘Berhala’ yang dimaksud di sini cakupannya luas, tidak hanya terbatas pada patung yang dibuat kemudian disembah. Namun termasuk di dalamnya setan, para dukun, paranormal, tukang tenung, tukang sihir dan segala sesuatu yang disembah selain Allah dan mereka ridho disembah. Allah berfirman, “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka beriman kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisaa’: 51). ‘Umar bin Al Khatthab berkata, “Jibt itu sihir dan Thoghut itu (pembesarnya) adalah setan.”

Barangkali ada sebagian kaum muslimin yang mengingkari bahwa sebagian umat Islam akan kembali kepada kesyirikan menyembah berhala. Mereka beranggapan jika seseorang sudah masuk ke dalam Islam maka tidak akan kembali berbuat syirik. Di antara alasan yang mereka pakai adalah hadits tentang putus asanya iblis. Nabi bersabda tentang iblis, “Sesungguhnya setan telah berputus asa bahwa dirinya akan disembah (lagi) di jazirah Arab.” (HR. Muslim). Hadits ini sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk membenarkan anggapan mereka. Karena itu hanya ungkapan perasaan setan ketika melihat tersebarnya dakwah Islam ke berbagai penjuru. Namun tentu ia tidak tinggal diam dan bertopang dagu.

Iblis Akan Terus Menyesatkan
Ingatkah kita kisah Iblis ketika dia terusir dari surga? Allah berfirman, “Iblis berkata, ‘Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma’siat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka’.” (QS. Al Hijr: 39-40). Kesesatan yang paling sesat adalah menyembah berhala di samping menyembah Allah. Berbagai macam cara akan ditempuh oleh Iblis -la’natullah ‘alaih- dalam rangka menyesatkan bani Adam. Termasuk kita umat Islam sekarang ini, tidak akan luput dari godaan Iblis dan bala tentaranya kecuali orang-orang yang ikhlas dalam beribadah kepada Allah. Yang beribadah murni untuk Allah, tidak kepada yang selain-Nya.

Tanda Kiamat: Umat Islam Ada yang Menyembah Berhala
“Dan yang aku khawatirkan terhadap umatku tiada lain adalah para pemimpin yang menyesatkan, dan apabila pertumpahan darah telah menimpa umatku maka tidak akan berakhir sampai hari kiamat. Kiamat tidak akan terjadi sebelum terjadi suatu kaum dari umatku yang mengikuti orang-orang musyrik dan beberapa kelompok dari umatku yang menyembah berhala. Dan sesungguhnya akan ada di antara umatku tiga puluh pendusta yang mengaku sebagai nabi, padahal aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi lagi sesudahku; (sungguhpun demikian) akan tetap ada segolongan dari umatku yang tegak membela Al Haq dan mendapat pertolongan (dari Allah), mereka tidak tergoyahkan oleh orang-orang yang menghinakan mereka sampai datang keputusan Allah Tabaraka wa Ta’ala.” (HR. Al Barqoni, tambahan hadits sebelumnya)

Ittiba’, Bukan Mengekor
Para pembaca yang budiman, jadilah pembela Al Haq yang dimaksudkan Nabi dalam hadits tersebut. Yaitu dengan cara ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ittiba’ adalah mengikuti dengan dalil. Bukan ikut-ikutan atau mengekor tanpa mengetahui dalil atau dasar sesuatu yang diikuti. Dengan ittiba’ inilah kita berharap kepada Allah semoga kita menjadi kelompok pembela Al Haq, pembela Allah dan Rasul-Nya, pengibar bendera tauhid dan sunnah, serta penghancur simbol-simbol kesyirikan dan bid’ah. Insya Allah.

Apa Hukum Merayakan Maulid Nabi ?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:

Pertama, malam kelahiran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti kapan. Bahkan sebagian ulama masa kini menyimpulkan hasil penelitian mereka bahwa sesungguhnya malam kelahiran beliau adalah pada tanggal 9 Robi’ul Awwal dan bukan malam 12 Robi’ul Awwal. Oleh sebab itu maka menjadikan perayaan pada malam 12 Robi’ul Awwal tidak ada dasarnya dari sisi latar belakang historis.

Kedua, dari sisi tinjauan syariat maka merayakannya pun tidak ada dasarnya. Karena apabila hal itu memang termasuk bagian syariat Allah maka tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya atau beliau sampaikan kepada umatnya. Dan jika beliau pernah melakukannya atau menyampaikannya maka mestinya ajaran itu terus terjaga, sebab Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Quran dan Kami lah yang menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9)

Sehingga tatkala ternyata sedikit pun dari kemungkinan tersebut tidak ada yang terbukti maka dapat dimengerti bahwasanya hal itu memang bukan bagian dari ajaran agama Allah. Sebab kita tidaklah diperbolehkan beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara-cara seperti itu. Apabila Allah ta’ala telah menetapkan jalan untuk menuju kepada-Nya melalui jalan tertentu yaitu ajaran yang dibawa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka bagaimana mungkin kita diperbolehkan dalam status kita sebagai hamba yang biasa-biasa saja kemudian kita berani menggariskan suatu jalan sendiri menurut kemauan kita sendiri demi mengantarkan kita menuju Allah? Hal ini termasuk tindakan jahat dan pelecehan terhadap hak Allah ‘azza wa jalla tatkala kita berani membuat syariat di dalam agama-Nya dengan sesuatu ajaran yang bukan bagian darinya. Sebagaimana pula tindakan ini tergolong pendustaan terhadap firman Allah ‘azza wa jalla yang artinya,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
“Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku kepada kalian.” (QS. Al-Maa’idah: 3)

Oleh sebab itu kami katakan bahwasanya apabila perayaan ini termasuk dari kesempurnaan agama maka pastilah dia ada dan diajarkan sebelum wafatnya Rasul ‘alaihish shalatu wa salam. Dan jika dia bukan bagian dari kesempurnaan agama ini maka tentunya dia bukan termasuk ajaran agama karena Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian.” Barang siapa yang mengklaim acara maulid ini termasuk kesempurnaan agama dan ternyata ia terjadi setelah wafatnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam maka sesungguhnya ucapannya itu mengandung pendustaan terhadap ayat yang mulia ini. Dan tidaklah diragukan lagi kalau orang-orang yang merayakan kelahiran Rasul ‘alaihis shalatu was salam hanya bermaksud mengagungkan Rasul ‘alaihis shalaatu was salaam. Mereka ingin menampakkan kecintaan kepada beliau serta memompa semangat agar tumbuh perasaan cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui diadakannya perayaan ini. Dan itu semua termasuk perkara ibadah. Kecintaan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah. Bahkan tidaklah sempurna keimanan seseorang hingga dia menjadikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih dicintainya daripada dirinya sendiri, anaknya, orang tuanya dan bahkan seluruh umat manusia. Demikian pula pengagungan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk perkara ibadah. Begitu pula membangkitkan perasaan cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamshallallahu ‘alaihi wa sallamshallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu bentuk ibadah. Dan apabila hal itu termasuk perkara ibadah maka sesungguhnya tidak diperbolehkan sampai kapan pun menciptakan ajaran baru yang tidak ada sumbernya dari agama Allah. Oleh sebab itu merayakan maulid Nabi adalah bid’ah dan diharamkan. juga termasuk bagian dari agama karena di dalamnya terkandung kecenderungan kepada syariatnya. Apabila demikian maka merayakan maulid Nabi dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah serta untuk mengagungkan Rasul

Kemudian kami juga pernah mendengar bahwa di dalam perayaan ini ada kemungkaran-kemungkaran yang parah dan tidak dilegalkan oleh syariat, tidak juga oleh indera maupun akal sehat. Mereka bernyanyi-nyanyi dengan mendendangkan qasidah-qasidah yang di dalamnya terdapat ungkapan yang berlebih-lebihan (ghuluw) terhadap Rasul ‘alaihish sholaatu was salaam sampai-sampai mereka mengangkat beliau lebih agung daripada Allah -wal ‘iyaadzu billaah-. Dan kami juga pernah mendengar kebodohan sebagian orang yang ikut serta merayakan maulid ini yang apabila si pembaca kisah Nabi sudah mencapai kata-kata “telah lahir Al-Mushthafa” maka mereka pun serentak berdiri dan mereka mengatakan bahwa sesungguhnya ruh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir ketika itu maka kita berdiri demi mengagungkan ruh beliau. Ini adalah tindakan yang bodoh. Dan juga bukanlah termasuk tata krama yang baik berdiri ketika menyambut orang karena beliau tidak senang ada orang yang berdiri demi menyambutnya. Dan para sahabat beliau pun adalah orang-orang yang paling dalam cintanya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kaum yang lebih hebat dalam mengagungkan beliau daripada kita. Mereka itu tidaklah berdiri tatkala menyambut beliau karena mereka tahu beliau membenci hal itu sementara beliau dalam keadaan benar-benar hidup. Lantas bagaimanakah lagi dengan sesuatu yang hanya sekedar khayalan semacam ini?

Bid’ah ini -yaitu bid’ah Maulid- baru terjadi setelah berlalunya tiga kurun utama. Selain itu di dalamnya muncul berbagai kemungkaran ini yang merusak fondasi agama seseorang. Apalagi jika di dalam acara itu juga terjadi campur baur lelaki dan perempuan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.

Rajin Pengajian Kok Sesat ?

Apabila kita cermati munculnya fenomena aliran dan pemahaman yang menyimpang di kalangan umat Islam -seperti halnya kasus yang sedang banyak dibicarakan yaitu tentang terorisme berkedok jihad- boleh jadi akan banyak orang yang merasa heran bercampur kebingungan. Bagaimana bisa orang yang dikenal rajin beribadah, aktif mengikuti kegiatan keagamaan, dan menunjukkan semangat yang tinggi dalam berislam ikut terseret dalam pemahaman yang sesat?

Jawabannya tentu tidak sulit. Sebab bagaimana pun juga semangat keberagamaan yang tidak dilandasi dengan ilmu yang benar tidaklah mencukupi. Bahkan hal itu bisa membahayakan diri sendiri serta orang lain. Oleh sebab itu, sebagian ulama salaf memperingatkan, “Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka apa yang dirusaknya lebih banyak daripada yang diperbaiki.”

Nah, mungkin ada orang yang mengatakan, “Bukankah mereka itu juga mempelajari al-Qur’an dan hadits, bahkan sudah jadi ustadz. Lalu di mana letak kesalahannya?”

Saudaraku sekalian, semoga Allah menambahkan kepada kita curahan petunjuk dan bimbingan-Nya. Seringkali kita lihat bahwa ternyata orang-orang yang menyimpang itu juga membawakan dalil ayat ataupun hadits untuk membela kekeliruan mereka. Sehingga orang yang tidak paham bisa saja akan mengiyakan dan minimal ‘memaklumi’ apa yang mereka lakukan. Apalagi kalau yang berbicara adalah sosok yang dianggap sebagai kyai dan ditokohkan oleh banyak orang. Sederhana saja, dia cukup mengatakan bahwa itu ‘kan hasil ijtihad mereka, dan orang yang berijtihad itu meskipun salah ya tetap berpahala. Intinya mereka yang melakukan bom bunuh diri dan peledakan gedung itu tidak boleh disalahkan. Lha wong mereka itu mujahid kok, itulah inti yang dia maksudkan.

Mencomot ayat demi mendukung paham sesat
Sebenarnya perbuatan mencomot ayat atau hadits dan memelintirnya demi kepentingan membela pemikiran menyimpang bukanlah perkara baru. Kita masih ingat bagaimana dahulu di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu orang-orang yang menganut paham Khawarij/pemberontak mengusung ayat inil hukmu illa lillah, artinya tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Ayat itu mereka salah gunakan untuk mengkafirkan pemerintah yang berkuasa ketika itu yaitu Ali bin Abi Thalib karena mereka menganggap beliau tidak berhukum dengan hukum Allah.

Padahal apa yang beliau lakukan sama sekali tidak melanggar hukum Allah bahkan didukung oleh dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma ketika mendebat orang-orang Khawarij. Menghadapi tudingan itu, dengan cerdas Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu mengomentari sikap mereka yang tidak bisa memahami ayat secara utuh,

كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ
“Itu adalah ucapan yang benar, namun maksudnya batil.” (HR. Muslim dari Ubaidullah bin Abi Rafi’ radhiyallahu’anhu)

Dari kejadian ini, kita bisa memetik pelajaran berharga bahwa semata-mata membawakan ayat atau hadits untuk mendukung suatu pendapat atau keyakinan tidaklah cukup apabila tidak diiringi dengan pemahaman serta metode penarikan kesimpulan hukum/istidlal dan istinbath yang benar.

Selain kejadian di atas, sebenarnya masih banyak contoh lainnya. Di antaranya adalah model penafsiran (lebih tepat dikatakan pemelintiran) makna ‘Islam’ yang dilakukan oleh penganut ajaran Islam Liberal. Mereka mengatakan bahwa istilah islam atau muslim itu tidak hanya mencakup pemeluk agama Islam. Menurut anggapan mereka, Islam adalah bentuk kepasrahan diri kepada Yang Maha benar, yaitu Allah. Maka di masa sekarang ini -menurut keyakinan mereka- siapa saja dan dari agama mana pun bisa menjadi muslim tanpa harus mengikuti agama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagi mereka cukuplah seorang dikatakan sebagai muslim jika meyakini Allah itu ada dan meyakini adanya hari akhir yang mereka tafsirkan dengan masa depan. Padahal, kita semua sudah sama-sama mengerti bahwa Islam yang diterima oleh Allah -setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun yang mendengar kenabianku di kalangan umat ini, baik Yahudi ataupun Nasrani kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan ajaranku ini niscaya dia akan tergolong penduduk neraka.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Demikian pula banyak orang yang meyakini bahwa Allah itu ada di mana-mana. Mereka membawakan ayat wahuwa ma’akum ainama kuntum, “Dan Dia bersama kalian di mana pun kalian berada.” Padahal Allah ta’ala sendiri telah menegaskan dalam banyak ayat demikian pula Nabi dalam banyak hadits bahwa Allah itu tinggi berada di atas langit, di atas Arsy-Nya. Secara naluri dan fitrah, ketika orang berdoa niscaya dia akan menengadahkan telapak tangannya dan mengangkatnya ke atas, bahkan sampai-sampai ada yang mendongakkan kepalanya. Apa itu artinya? Artinya setiap orang yang masih bersih fitrahnya akan meyakini bahwa Allah itu di atas. Bahkan tidak jarang kita dengar sebagian orang yang notabene jauh dari aktifitas agama kalau menemukan masalah atau musibah, maka dia pun berkata, “Ya kita serahkan saja pada yang di atas.”

Itu beberapa contoh pemelintiran ayat yang dilakukan oleh sebagian orang. Mereka mengira bahwa apa yang mereka yakini adalah benar, namun ternyata keliru. Sungguh malang keadaan yang menimpa mereka, semoga Allah memberikan petunjuk-Nya kepada kita dan mereka.

Menyingkirkan yang jelas dan menonjolkan yang samar
Pembaca sekalian, semoga Allah mengarahkan gerak langkah kita di atas jalan-Nya. Salah satu ciri paling menonjol yang dimiliki oleh kaum ahlul bid’ah (penyeru kebid’ahan) dari sejak dulu hingga sekarang adalah gemar menggunakan dalil-dalil yang masih samar untuk mendukung pemikiran mereka dan kemudian menyingkirkan, menutup-nutupi, atau menyimpangkan makna dalil-dalil lain yang sudah tegas dan jelas. Seperti contoh kasus yang dibawakan di atas. Dalil yang samar itu biasa disebut sebagai ayat-ayat yang mutasyabih, sedangkan dalil yang jelas itu biasa disebut sebagai ayat-ayat yang muhkam. Allah telah menjelaskan hal ini di dalam firman-Nya,

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ
“Dialah -Allah- yang telah menurunkan kepadamu Kitab suci itu, di antaranya ada ayat-ayat yang muhkam yaitu Ummul Kitab sedangkan yang lain adalah ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang di dalam hatinya menyimpan penyimpangan/zaigh maka mereka akan mengikuti ayat yang mutasyabih itu demi menimbulkan fitnah dan ingin menyimpangkan maknanya…” (Qs. Ali Imran: 7)

Ibnu Juraij menjelaskan maksud ungkapan ‘orang-orang yang di dalam hatinya tersimpan penyimpangan’ di dalam ayat ini, “Mereka itu adalah orang-orang munafik.” Hasan al-Bashri berkata, “Mereka itu adalah kaum Khawarij.” Qatadah apabila membaca ayat tersebut maka beliau mengatakan, “Apabila mereka itu bukan Haruriyah (Khawarij, pen) dan Saba’iyah (Syi’ah, pen) maka aku tidak tahu lagi siapakah mereka itu.” al-Baghawi berkata, “Ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini mencakup semua ahli bid’ah.”Ma’alim at-Tanzil karya Imam al-Baghawi [2/9] as-Syamilah) (
‘Aisyah radhiyallahu’anha meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا رَأَيْتِ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ فَأُولَئِكِ الَّذِينَ سَمَّى اللَّهُ فَاحْذَرُوهُمْ
“Apabila kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mustasyabihat maka mereka itulah orang-orang yang disebut oleh Allah -di dalam ayat tadi- maka waspadalah kamu dari bahaya mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dll)

Penulis syarah Sunan Abu Dawud berkata, “Ayat ini berlaku umum bagi semua kelompok yang melenceng dari kebenaran yaitu dari kalangan kelompok-kelompok bid’ah. Sesungguhnya mereka itu sering mempermainkan Kitabullah dengan permainan yang sangat keterlaluan, kemudian mereka menarik kesimpulan hukum dari ayat-ayat itu yang sebenarnya sama sekali tidak mengandung penunjukan atas apa yang mereka yakini, namun hanya demi menyembunyikan kebodohan diri mereka.” (Aun al-Ma’bud [10/117] as-Syamilah)

Nah, inilah yang terjadi. Jarang sekali ada orang yang berbuat bid’ah -terutama tokohnya- tidak membawakan ayat atau hadits untuk mendukung keyakinan dan pemahaman mereka yang keliru. Sehingga alangkah tidak tepat apabila ada orang yang berkeyakinan, “Yang penting kan ada dalilnya.” Atau berkata, “Kamu ini jangan suka menyalahkan orang lain. Kebenaran itu milik Allah, bukan milik kamu!” Atau dengan ungkapan, “Mbok ya toleransi dengan orang lain yang berbeda pendapat denganmu. Jangan jadi orang yang maunya menang sendiri.” Ada lagi yang berujar, “Yang penting kan niatnya. Innamal a’malu bin niyat, iya kan?!” Atau berkata, “Jadi orang itu jangan picik, semua orang kan bebas berpendapat.” Dan seabrek celotehan lain yang pada hakikatnya adalah bertujuan untuk menyimpangkan manusia dari jalan kebenaran. Orang yang tidak mengerti akan manggut-manggut dan takluk di bawah silat lidah mereka yang tidak bermutu itu. Allahul musta’an (Allah semata tempat kita minta pertolongan).

Salah penafsiran
Untuk menunjukkan kepada pembaca sekalian tentang bukti kejahatan kaum ahli bid’ah ini terhadap dalil syari’at maka berikut ini kami bawakan sebuah ayat yang dicomot oleh sebagian kalangan untuk membela pendapat yang menyatakan bahwa terorisme itu adalah bagian dari ajaran Islam. Allah ta’ala berfirman,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka -musuh- kekuatan apa saja yang kalian sanggupi, kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian…” (QS. al-Anfal: 60)

Mereka menafsirkan kata irhab (menggentarkan musuh) di dalam ayat ini dengan istilah teror. Sehingga melakukan teror kepada orang-orang kafir -selama mereka dianggap ‘memusuhi’ Islam- adalah sah-sah saja, bahkan berpahala karena itu adalah bagian dari jihad. Bagaimana kita menjawab syubhat/kerancuan ini?
Syaikh Abdullah bin al-Kailani berkata menjelaskan maksud ayat ini, “Sesungguhnya irhab/menggentarkan yang diperintahkan sebagaimana tertera di dalam al-Qur’an al-Karim itu khusus berlaku bagi orang-orang [kafir] yang melampaui batas dengan tujuan memalingkan mereka dari tindakan permusuhan yang mereka lakukan di saat hal itu mereka lancarkan (di saat perang maksudnya, pen). Akan tetapi maksud irhab di sini bukanlah irhab/teror yang sengaja melanggar batas sebagaimana yang dimaknakan di masa kini yang pada hakikatnya justru ditolak oleh ajaran Islam.” (al-Irhab wal Unuf wa at-Tatharruf fi Dhau’i al-Kitab wa as-Sunnah, hal. 12 as-Syamilah)

Oleh sebab itu Majma’ al-Fiqhi al-Islami dalam konferensi ke-13 yang diselenggarakan pada tanggal 26 Syawwal 1422 H (10 Januari 2002) di Rabithah al-’Alam al-Islami di Mekah Mukarramah telah menetapkan bahwasanya gerakan radikal, mengumbar kekerasan, dan terorisme sama sekali tidak termasuk bagian dari ajaran Islam. Lembaga ini juga menyatakan bahwa perbuatan itu adalah tindakan yang membahayakan serta menimbulkan dampak yang buruk dan keji. Di dalamnya terkandung tindakan yang melampaui batas dan kezaliman terhadap manusia (lihat al-Irhab, al-Mafhum wa al-Asbab wa Subul al-’Ilaj, hal. 16 as-Syamilah)

Syaikh Abdurrahman bin Mu’alla al-Luwaihiq menjelaskan bahwa dengan pengkajian lebih dalam dapat disimpulkan bahwa sebagian sisi persoalan terorisme ini telah dibahas oleh para ulama aqidah dan fiqih serta telah dijelaskan hukum-hukumnya di dalam bab khusus yang dinamai Bab Qital ahlil baghyi yang artinya: memerangi pembuat kekacauan (al-Irhab wa al-Ghuluww, hal. 28 as-Syamilah). Dan dari sisi yang lain orang-orang yang melakukan teror ini pun dapat dikategorikan sebagai pengusung paham Khawarij, penebar kerusakan di atas muka bumi, dan termasuk kategori orang yang bertindak ghuluw/melampaui batas. Yang jelas Allah ta’ala tidak mencintai orang-orang yang membuat kerusakan. Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menebarkan kerusakan.” (Qs. al-Qashash: 77)

Bahkan Allah memberikan hukuman yang sangat keras bagi orang-orang yang gemar menebar teror dan kerusakan di muka bumi ini. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka berhak memperoleh siksaan yang besar.” (Qs. al-Ma’idah: 33)

Di dalam tafsirnya Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata, “Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya itu adalah orang-orang yang secara terus terang memusuhi Allah serta membuat kerusakan di muka bumi dalam bentuk kekafiran, pembunuhan, perampasan harta, maupun menebarkan rasa takut di jalan-jalan.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 229-230).

Pendapat yang populer menyatakan bahwa ayat ini berbicara tentang hukuman yang dijatuhkan kepada perampok. Apabila mereka melakukan perampokan sekaligus pembunuhan maka mereka berhak untuk dihukum bunuh dan disalib sebagai pelajaran dan peringatan bagi orang-orang selain mereka. Apabila mereka membunuh namun tidak merampas harta maka mereka cukup dihukum bunuh, tanpa disalib. Apabila mereka hanya merampas harta dan tidak melakukan pembunuhan maka hukuman bagi mereka adalah dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, yaitu tangan kanan dan kaki kirinya yang dipotong. Apabila mereka menakut-nakuti orang tanpa disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta (ancaman bom misalnya, pen) maka mereka diusir dari negerinya dan tidak boleh menetap terus menerus di suatu daerah selama taubat mereka belum tampak nyata. Inilah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma serta banyak ulama lainnya, meskipun dalam sebagian perkara mereka berbeda pendapat (Diringkas dari Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 230).

Kemudian, Syaikh as-Sa’di rahimahullah juga menyampaikan pelajaran yang sangat berharga -semoga kita bisa meresapi hikmahnya-, “Apabila kejahatan ini sedemikian besar persoalannya dapatlah diketahui bahwasanya membersihkan muka bumi ini dari para penebar kerusakan, menjaga keamanan jalan dari ancaman pembunuhan dan perampokan harta serta membebaskan cekaman rasa takut dari masyarakat merupakan salah satu kebaikan yang paling baik, ketaatan yang paling mulia, dan merupakan bentuk perbaikan di muka bumi. Sebagaimana pula lawannya dikategorikan sebagai tindak perusakan di muka bumi.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 230).

Inilah kesimpulan cerdas seorang ulama tafsir mumpuni dan memiliki kapasitas untuk berijtihad seperti beliau. Amat berbeda dengan kesimpulan penafsiran yang dilontarkan oleh sebagian orang yang dijuluki sebagai ustadz dan kiyai tapi tidak mengerti manhaj/metode penafsiran yang benar terhadap ayat-ayat dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah merenungkan hal ini baik-baik, kita sangat berharap agar saudara kita yang salah jalan -dan masih hidup- mau menyadari kekeliruannya, bertaubat, dan segera kembali kepada jalan yang lurus, yaitu jalannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Hati - Hati Dengan Ruawibidhah

Imam Ibnu Majah meriwayatkan di dalam Sunannya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ قُدَامَةَ الْجُمَحِيُّ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ
Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Yazid bin Harun menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abdul Malik bin Qudamah al-Jumahi menuturkan kepada kami dari Ishaq bin Abil Farrat dari al-Maqburi dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [1887] as-Syamilah).

Hadits yang agung ini menerangkan kepada kita:
  1. Peringatan akan bahaya berbicara tanpa landasan ilmu. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak punya ilmu tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, itu semua akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Israa’ : 36). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Hai umat manusia, makanlah sebagian yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagi kalian. Sesungguhnya dia hanya akan menyuuh kalian kepada perbuatan dosa dan kekejian, dan agar kalian berkata-kata atas nama Allah dalam sesuatu yang tidak kalian ketahui ilmunya.” (QS. al-Baqarah : 168-169). Maka barangsiapa yang gemar berbicara mengatasnamakan agama tanpa ilmu, sesungguhnya dia adalah antek-antek Syaitan, bukan Hizbullah dan bukan pula pembela keadilan atau penegak Syari’at Islam!
  2. Hadits ini menunjukkan pentingnya kejujuran dan mengandung peringatan dari bahaya kedustaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib atas kalian untuk bersikap jujur, karena kejujuran akan menuntun kepada kebaikan, dan kebaikan itu akan menuntun ke surga. Apabila seseorang terus menerus bersikap jujur dan berjuang keras untuk senantiasa jujur maka di sisi Allah dia akan dicatat sebagai orang yang shiddiq. Dan jauhilah kedustaan, karena kedustaan itu akan menyeret kepada kefajiran, dan kefajiran akan menjerumuskan ke dalam neraka. Apabila seseorang terus menerus berdusta dan mempertahankan kedustaannya maka di sisi Allah dia akan dicatat sebagai seorang pendusta.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu).
  3. Hadits ini juga menunjukkan pentingnya menjaga amanah dan memperingatkan dari bahaya mengkhianati amanah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah datangnya hari kiamat.” Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana amanah itu disia-siakan?”. Maka beliau menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah kiamatnya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidak lengkap iman pada diri orang yang tidak memiliki sifat amanah.” (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dihasankan al-Albani dalam Takhrij Misykat al-Mashabih [35] as-Syamilah)
  4. Hadits ini menunjukkan bahwa jalan keluar ketika menghadapi situasi kacau semacam itu adalah dengan kembali kepada ilmu dan ulama. Yang dimaksud ilmu adalah al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman salafus shalih. Dan yang dimaksud ulama adalah ahli ilmu yang mengikuti perjalanan Nabi dan para sahabat dalam hal ilmu, amal, dakwah, maupun jihad.

Kaffah Dalam Beragama

Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh. Islam juga merupakan manhaj (metode) rabbani laksana buhul (tali) yang kuat dan tidak akan putus kecuali apabila ajarannya dilaksanakan layaknya metode kalangan Ahli Kitab, yaitu dengan mengimani sebagian ajaran dan mengufuri sebagian yang lain.

Pemilahan ajaran agama menjadi inti dan kulit, atau menjadi ushul (pokok) dan furu’ (cabang) merupakan salah satu ekses dari sikap mengimani sebagian ajaran Islam dan mengufuri sebagian ajaran yang lain. Maka, terkadang kita dapat melihat fenomena memprihatinkan dari kaum muslimin yang meremehkan syari’at Islam dengan dalih hal itu bukanlah inti ajaran Islam, atau itu hanyalah masalah furu’. Demikian pula, sebagian kalangan memandang sinis para juru dakwah yang berusaha menyeru umat untuk menerapkan Islam dari segala sisinya, karena beranggapan apa yang diserukan tersebut hanyalah perkara kulit.

Pemilahan yang telah menjadi akidah (keyakinan) sebagian kalangan Islam ini tidak selaras dengan ajaran Islam. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa hal berikut :

Pertama: Al-Quran secara tegas menyeru orang-orang beriman untuk melaksanakan ajaran Islam secara menyeluruh, tanpa membeda-bedakan ajaran yang satu dengan ajaran yang lain. Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Allah ta’ala berfirman menyeru para hamba-Nya yang beriman kepada-Nya serta membenarkan rasul-Nya untuk mengambil seluruh ajaran dan syari’at; melaksanakan seluruh perintah dan meninggalkan seluruh larangan sesuai kemampuan mereka.” (Tafsir Ibn Katsir 1/335).

Kita perhatikan ayat ini, setelah Allah ta’ala mengajak para hamba-Nya yang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan dan melaksanakan ajaran-Nya tanpa mengesampingkan ajaran yang lain, maka Allah ta’ala memperingatkan hamba-Nya agar tidak mengikuti langkah syaithan, yaitu dengan firman-Nya,

وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
“dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan.” (QS. Al Baqarah: 208)

Ayat ini menunjukkan indikasi bahwa, di sana hanya terdapat dua buah pilihan, yaitu:
Pertama, masuk ke dalam Islam secara keseluruhan dengan melaksanakan ajarannya yang komprehensif dan paripurna, atau apabila tidak mau melaksanakan ajaran Islam secara keseluruhan, maka yang ada hanya pilihan kedua, yaitu mengikuti langkah-langkah syaithan dengan melakukan pembeda-bedaan ajaran Islam atau meremehkan sebagian ajarannya.

Kedua: Berbagai hadits nabi yang shahih (valid) tidak mendukung persepsi kalangan tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa jenis hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
  • Hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keterkaitan sebagian ajaran Islam –yang dianggap perkara furu’ oleh kalangan tersebut- dengan balasan yang sangat besar dari Allah.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dia mengatakan bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا قال الإمام { غير المغضوب عليهم ولا الضالين } . فقولوا آمين فإنه من وافق قوله قول الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه
“Apabila imam membaca { غير المغضوب عليهم ولا الضالين }  , maka ucapkanlah,  “Amin”, karena seorang yang ucapan “”Amin”nya sesuai dengan ucapan para malaikat, maka dosa-dosanya yang terdahulu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 749).
  • Hadits-hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan sebagian ajaran Islam –yang dianggap perkara furu’ oleh kalangan tersebut- sebagai bagian dari kemuliaan dan menjadi penopang agar agama ini bisa tetap tegak di muka bumi.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لايزال الدين ظاهرا ما عجل الناس الفطر لأن اليهود والنصارى يؤخرون
“Agama ini akan senantiasa tegak selama kaum muslimin menyegerakan berbuka, karena kaum Yahudi dan Nasrani mengakhirkan berbuka puasa.” (Hasan. HR. Abu Dawud no. 2353).

Ketiga: Berbagai fatwa para ulama terdahulu dan kontemporer telah menjelaskan kebatilan pemilahan dan pengkotak-kotakan yang direkayasa ini.

‘Izz ad-Din Ibnu Abd as-Salam rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengatakan salah satu bagian syari’at ini sebagai qusyur (kulit), karena di dalamnya terkandung berbagai manfaat dan kebaikan. Bagaimana mungkin perintah untuk melaksanakan ketaatan dan perkara keimanan dikatakan sebagai kulit?! Dan ilmu yang disebut sebagai ilmu hakikat dianggap sebagai bagian dari ajaran syari’at. Tidak ada yang menggunakan berbagai istilah ini kecuali seorang yang celaka dan tidak tahu tata krama.
Jika dikatakan kepada salah seorang di antara mereka, “Sesungguhnya pendapat ustadz kamu itu hanyalah kulit (karena tidak sejalan dengan syari’at), maka dia akan mengingkari dengan teramat sangat, dan justru berbalik menyematkan label “kulit” tadi pada ajaran syari’at!
Padahal syari’at ini tidak lain adalah ajaran yang bersumber dari al-Quran dan sunnah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka (orang ini pantas) diberi hukuman ta’zir yang setimpal dengan perbuatan dosanya ini.” (al-Fatawa hal. 71-72).

Pemaparan di atas menyatakan dengan jelas bahwa kita wajib untuk melaksanakan ajaran syari’at ini secara keseluruhan, tanpa memilah-milahnya. Ajaran agama ini telah mencakup kehidupan individu dan sosial, serta tidak meninggalkan perkara yang kecil maupu yang besar, melainkan telah diterangkan dalam agama kita.

Koreksi terhadap Kaidah Toleransi!
Beberapa tokoh Islam kontemporer menetapkan suatu kaidah yang merupakan turunan (derivat), atau kita katakan kaidah tersebut merupakan implementasi dari pemilahan ajaran agama menjadi inti dan kulit.
Kaidah tersebut merupakan kaidah yang terkenal dengan Kaidah Emas (القاعدة الذهبية) atau Kaidah Toleransi yang berbunyi,

نتعاون فيما اتفقنا عليه, و يعذر بعضنا بعضا فيما اختلفنا فيه
“Kita saling bekerjasama dalam perkara yang kita sepakati dan saling toleran dalam permasalahan yang kita perselisihkan.”

Jika kaidah ini diterapkan, maka ajaran Islam akan terlepas satu per satu. Hal ini dapat dijelaskan dengan berbagai alasan berikut:
  1. Sesungguhnya perselisihan akan terjadi, bahkan dalam perkara-perkara fundamen dalam agama ini seperti akidah. Oleh karena itu, umat ini terpecah-pecah ke dalam beberapa jama’ah dan kelompok. Maka seorang yang memberikan toleransi terhadap perselisihan ini, maka dirinya telah melegalkan perkara yang diharamkan, dicela, dan diperingatkan oleh Allah! Bahkan hal ini merupakan salah satu bentuk pemikiran kelompok Murji’ah. Wal ‘iyadzu billah.
  2. Kaidah ini adalah rekayasa manusia yang tidak selaras dengan kitabullah, tidakpula dengan sunnah nabi-Nya, dan juga tidak pernah didengung-dengungkan oleh generasi terbaik umat ini, yaitu para sahabat dan ulama yang mengikuti mereka dengan baik. Bahkan metode beragama mereka berseberangan dengan kaidah ini.
  3. Jika kita menerapkan kaidah ini, maka pintu keburukan akan terbuka lebar-lebar. Karena konsekuensinya, kita toleran terhadap para da’i yang menyuarakan akidah Wahdat al-Wujud; kita harus toleran terhadap tindakan-tindakan kalangan yang terpengaruhi pemikiran Khawarij dan takfir (pengkafiran secara serampangan); begitupula kita harus berlapang dada dengan fenomena nikah Mut’ah (kawin kontrak); atau fenomena-fenomena kesyirikan seperti thawaf di kuburan orang shalih, bertawassul dengan para wali, menta’thil (meniadakan) sifat-sifat bagi Allah (seperti mengatakan bahwa Allah tidak memiliki pendengaran, tidak pula penglihatan).
  4. Buah yang diharapkan oleh pencetus kaidah ini justru berkebalikan dengan realita yang timbul tatkala kaidah ini diterapkan. Sang pencetus berharap kaidah ini mampu meminimalisir perselisihan antara kaum muslimin, namun realita membuktikan bahwa kaidah ini justru merupakan faktor yang memicu bertambahnya perpecahan, perselisihan, dan terkotak-kotaknya umat ke dalam beberapa aliran keagamaan.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya dan umat beliau yang berjalan di atas sunnah beliau.

Wajibkah Kita Bermadzhab ?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Seringkali kita mendengar sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. “Kalau memilih madzhab Syafi’i, madzhab itu saja. Jangan berpaling ke lainnya,” begitu ujar sebagian orang. Apakah benar prinsip semacam ini? Semoga tulisan kali ini bisa sebagai jawaban berharga.

Apakah Orang Awam Wajib Memilih Madzhab Tertentu Untuk Beragama?
Dalam hal ini ada dua pendapat: Salah satu pendapat yang ada mengatakan, “Tidak wajib“. Inilah pendapat yang lebih tepat. Yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu.

Intinya, mewajibkan mengikuti salah satu madzhab tertentu tidaklah dibolehkan. Inilah hukum asalnya.
Namun perlu diperhatikan bahwa pendapat di atas tidak berlaku secara mutlak. Sebenarnya tetap diperbolehkan mengikuti madzhab tertentu namun hanya berlaku pada keadaan tertentu saja. Keadaan-keadaan yang dibolehkan tersebut adalah:
  1. Mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai wasilah (perantara) saja dan bukan tujuan. Jika seseorang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan.
  2. Jika ia mengikuti madzhab tertentu untuk menghilangkan mafsadat (kerusakan) lebih besar, yang ini bisa dihilangkan bila ia mengikuti madzhab tertentu, maka ini dibolehkan.
Jadi sebenarnya mengikuti madzhab tertentu harus melihat pada maslahat dan mafsadat. Jika mengikuti madzhab tertentu membuat seseorang mendapatkan maslahat besar, maka pada saat ini boleh bermadzhab.
Namun ada beberapa rambu yang harus diperhatikan ketika belajar pada madzhab tertentu.

Rambu-Rambu dalam Bermadzhab
Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami.
Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin.

Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya.

Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya:
  1. Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin.
  2. Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab.
  3. Membela madzhab secara overdosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya.
  4. Mendudukkan imam madzhab sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Taimiyah mengatakan,

أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ
“Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.”
Dasar dari perkataan di atas adalah firman Allah Ta’ala,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisa’: 65)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا
Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 64)

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al Ahzab: 36)

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69)

Prinsip Yang Benar: Ikutilah Al Quran dan As Sunnah
Prinsip yang benar adalah mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah. Selama perkataan imam madzhab sejalan dengan keduanya, maka barulah perkataan mereka layak diambil. Sedangkan memaksakan seseorang untuk bermadzhab dengan pendapat salah seorang di antara mereka, ini adalah menetapkan perintah tanpa adanya dalil.
Allah Ta’ala berfirman,

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’rof: 3)

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir“.  (QS. Ali Imron: 32)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An Nisa’: 59)

Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamradhiyallahu ‘anhum, menasehati para sahabat

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37)

Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ
Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (Lihat Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa atsar ini shohih)

Ibnu Baththoh dalam Al Ibanah, 1/246, mengomentari perkataan Abu Bakar di atas, beliau rahimahullah mengatakan, “Inilah, wahai saudaraku! Orang yang paling shiddiq (paling jujur) seperti ini saja masih merasa takut dirinya akan menyimpang jika dia menyelisihi sedikit saja dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana lagi dengan orang yang mengejek Nabi dan perintahnya (ajarannya), membanggakan diri dengan menyelisihinya, mencemooh petunjuknya (ajarannya). -Kita memohon kepada Allah agar terjaga dari kesalahan dan agar terselamatkan dari amal yang jelek.

Perkataan Berharga dari Imam Madzhab
Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berkata,

لاَ يَحِلُّ لأَِحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلِنَا حَتَّى يَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قُلْنَاهُ
“Tidak boleh bagi seorang pun mengambil perkataan kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengambil perkataan tersebut (artinya sampai diketahui dalil yang jelas dari Al Quran dan Hadits Nabawi, pen).”
Imam Malik berkata,

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَأُصِيْبُ فَانْظُرُوا فِي قَوْلِي فَكُلُّ مَا وَافَقَ الكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْا بِهِ وَمَا لَمْ يُوَافِقْ االكِتَابَ وَالسُّنَّةّ فَاتْرُكُوْهُ
“Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak mencocoki Al Qur’an dan Hadits Nabawi, maka tinggalkanlah.
Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i berkata,

إِذَا صَحَّ الحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
“Jika hadits itu shahih, itulah pendapatku.”
Imam Asy Syafi’i berkata,

إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي
“Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”
Imam Ahmad berkata,

مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ
“Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”

Di Saat Fitnah Merajalela

Allah ta’ala berfirman,

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Berhati-hatilah kalian dari suatu ‘fitnah’ yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di antara kalian saja. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah maha keras hukuman-Nya.” (QS. al-Anfaal: 25)

Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata,

يقول تعالى ذكره للمؤمنين به وبرسوله: “اتقوا”، أيها المؤمنون “فتنة”، يقول: اختبارًا من الله يختبركم، وبلاء يبتليكم “لا تصيبن”، هذه الفتنة التي حذرتكموها “الذين ظلموا”، وهم الذين فعلوا ما ليس لهم فعله، إما إجْرام أصابوها، وذنوب بينهم وبين الله ركبوها. يحذرهم جل ثناؤه أن يركبوا له معصية، أو يأتوا مأثمًا يستحقون بذلك منه عقوبة
“Allah ta’ala dzikruhu menyatakan kepada orang-orang yang beriman kepada-Nya dan kepada rasul-Nya: Hati-hatilah kalian, wahai orang-orang yang beriman, akan suatu fitnah. Maksudnya adalah suatu cobaan dari Allah untuk menguji kalian dan datangnya musibah yang menjadi cobaan untuk kalian. Yang itu tidaklah menimpa –maksudnya adalah fitnah yang diperingatkan kepada kalian- khusus kepada orang-orang yang zalim. Yang dimaksud dengan orang zalim adalah orang-orang yang melakukan sesuatu yang tidak boleh mereka lakukan, baik dengan bentuk melakukan kejahatan, atau dengan berbuat kemaksiatan antara diri mereka dengan Allah. Allah jalla tsana’uhu memperingatkan mereka agar tidak tenggelam dalam kedurhakaan kepada-Nya atau melakukan dosa yang membuat mereka berhak untuk mendapatkan hukuman dari-Nya.”Jami’ al-Bayan [13/473] asy-Syamilah) (

al-Baghawi rahimahullah berkata,

وقال ابن زيد: أراد بالفتنة افتراق الكلمة ومخالفة بعضهم بعضا
“Ibnu Zaid berkata: Yang dimaksud dengan fitnah adalah perpecah-belahan dan perselisihan yang terjadi di antara mereka.” (Ma’alim at-Tanzil [3/346] asy-Syamilah)

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,

قال ابن أبي طلحة عن ابن عباس : في هذه الآية ، أمر الله المؤمنين أن لا يُقِرُّوا المنكر بين أظهرهم ، فيعمهم الله بالعذاب . وقال مجاهد : هذه الآية لكم أيضاً
“Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai makna ayat ini, beliau berkata: ‘Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman –semua- agar mereka tidak membiarkan kemungkaran merajalela di tengah-tengah mereka karena hal itu akan menyebabkan Allah meratakan azab kepada mereka’. Mujahid mengatakan: ‘Ayat ini juga berlaku bagi kalian.’.” (Zaad al-Masiir [3/98] asy-Syamilah)

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ
“Beribadah di saat harj -berkecamuknya fitnah- laksana berhijrah kepadaku.” (HR. Muslim)
an-Nawawi rahimahullah berkata,

الْمُرَاد بِالْهَرْجِ هُنَا الْفِتْنَة وَاخْتِلَاط أُمُور النَّاس . وَسَبَب كَثْرَة فَضْل الْعِبَادَة فِيهِ أَنَّ النَّاس يَغْفُلُونَ عَنْهَا ، وَيَشْتَغِلُونَ عَنْهَا ، وَلَا يَتَفَرَّغ لَهَا إِلَّا أَفْرَاد .
“Yang dimaksud dengan harj di sini adalah fitnah dan kesimpangsiuran urusan manusia. Sebab banyaknya keutamaan beribadah di saat itu adalah karena manusia lalai darinya dan disibukkan dengan perkara lain sehingga meninggalkannya serta tidak ada yang bersungguh-sungguh melakukannya kecuali beberapa gelintir orang saja.” (al-Minhaj [9/339] asy-Syamilah)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata,

ووجه تمثيله بالهجرة أن الزمن الأول كان الناس يفرون فيه من دار الكفر وأهله إلى دار الإيمان وأهله فإذا وقعت الفتن تعين على المرء أن يفر بدينه من الفتنة إلى العبادة ويهجر أولئك القوم وتلك الحالة وهو أحد أقسام الهجرة
“Sisi kemiripan hal itu dengan hijrah adalah di masa yang pertama -masa Nabi- maka umat manusia dahulu meninggalkan negeri kufur dan penduduknya menuju negeri iman dan penduduknya. Maka apabila terjadi fitnah wajib di saat itu bagi setiap orang untuk pergi membawa agamanya dari gejolak fitnah menuju ketaatan beribadah serta menjauhi kelompok orang-orang yang larut dalam fitnah itu serta keadaan yang buruk itu. Sementara hal itu adalah termasuk salah satu kategori hijrah.” (al-Kaba’ir, hal 202. Lihat juga perkataan Ibnul Arabi yang dinukil dalam Faidh al-Qadir [4/490] asy-Syamilah)

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menjelaskan bahwa hakekat ibadah itu adalah, 

“Menjalankan ketaatan kepada Allah dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.” (lihat Syarh al-Jami’ li ‘Ibadatillahi Wahdah, hal. 16). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga telah menjelaskan dengan ungkapannya yang sangat populer bahwa ibadah itu adalah ‘segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah, berupa ucapan maupun perbuatan, yang lahir/tampak maupun yang batin/tersembunyi.’ (lihat kitab beliau al-‘Ubudiyah). Dari sini kita mengetahui bahwa standar ibadah adalah kecintaan Allah. Semakin dicintai suatu perkara/amalan di sisi Allah maka semakin tinggi kedudukan amalan tersebut di dalam agama yang mulia ini.

Dari sini kita bisa memetik pelajaran –wallahu a’lam- bahwa di tengah berkecamuknya fitnah di antara kaum muslimin -dalam bentuk apa saja- maka yang wajib bagi mereka lakukan pertama kali adalah kembali kepada Allah dan merenungkan -berdasarkan dalil-dalil syari’at- mengenai tindakan apakah yang paling Allah cintai bagi mereka ketika fitnah itu telah melanda. Bukan dengan kembali kepada hawa nafsu dan perasaan mereka. Ingatlah, bahwa segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itulah hawa nafsu, meskipun ia dibungkus dengan ayat-ayat dan hadits-hadits!

Di tengah tersebarnya berita-berita tidak jelas -apalagi terkait dengan pribadi para ulama ataupun pemerintah-, maka wajib bagi para pemuda untuk menahan lisan dan jari-jari mereka agar tidak berbicara ataupun menyebarkan tulisan mengatasnamakan agama yang mulia ini kecuali dengan dalil dan berlandaskan berita yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ta’ala. Ingatlah, nasehat Muhammad bin Sirin rahimahullah yang dinukil oleh Imam Muslim rahimahullah dalam mukadimah shahihnya, 

“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Semoga Allah merahmati orang yang mengetahui kadar dirinya…