Jumat, 25 Maret 2011

Daging Anjing Halal ?

Dewasa ini banyak orang memelihara anjing untuk dikonsumsi dan dijadikan sarana hiburan penyenang hati. Melihat kondisi ini perlu sedikit dijelaskan permasalahan anjing melalui perspektif syariat.

MEMELIHARA ANJING 

Saat ini, begitu seringnya kita menyaksikan dan mendengar orang yang memelihara anjing. Bahkan sebagian orang memperlakukannya dengan istimewa melebihi manusia, tidur bersamanya dan diberi makanan melebihi makanan manusia. Padahal, memelihara anjing tanpa suatu kebutuhan, seperti untuk menjaga rumah, kebun, hewan ternak dan berburu tidak diperbolehkan.
Hal ini dijelaskan Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya:

hadist
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak
dan anjing untuk berburu,
maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth
(satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).”

‘Abdullâh mengatakan bahwa Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”
Juga sabda beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

hadist
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing
selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu,
maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.

Demikian juga Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,

hadist
Barangsiapa memelihara anjing,
maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth,
selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.

Ibnu Sîrîn rahimahullâh dan Abu Shâleh rahimahullâh mengatakan dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengatakan,

hadist
Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu

Abu Hâzim rahimahullâh mengatakan dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,

hadist
Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.”
(HR. al-Bukhâri)

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,

hadist
Barangsiapa memelihara anjing
selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau pemburu,
maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth
(satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).”
(HR. Muslim 2940)

Iman An-Nawâwi rahimahullâh memandang haramnya memelihara anjing dengan membuat bab dari kitab Riyâdhush-Shâlihîn, bab Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman.

NAJISNYA AIR LIUR ANJING

Air liur anjing adalah najis berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,

hadist
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian,
maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali.

Dalam riwayat lain:

hadist
Dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu bahwa Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,
“ Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali,
salah satunya dengan tanah”
(HR Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427)

Jumhur ulama berpendapat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan sebagian Ulama memandang levelnya adalah mughallazhah (najis yang berat). Sebab, untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan,

“Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mu’jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia.

HUKUM JUAL BELI ANJING

Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya.
Yang demikian itu didasarkan pada keumuman hadits yang diriwayatkan Abu Mas’ûd radhiyallâhu'anhu. Beliau berkata:

hadist
Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam melarang hasil penjualan anjing,
mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun.

HUKUM MEMAKAN ANJING

Mayoritas Ulama mengharamkan makan daging anjing, walaupun disembelih secara syar’i, apalagi bila dibunuh dengan cara-cara yang melanggar syari’at. Ada beberapa argumen yang disampaikan mereka berkenaan dengan keharaman daging anjing ini.

1) Anjing termasuk golongan As-Siba’ (hewan buas) yang memiliki taring untuk memangsa korbannya. Padahal Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah melarangnya dalam beberapa hadits, di antaranya:
 
a. Hadits Abu Hurairah z yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:
 
hadist
 
Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas
maka memakannya haram.
b. Hadits Ibnu Abbâs radhiyallâhu'anhu yang berbunyi:
 
hadist
  Sesungguhnya Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
melarang makan semua hewan buas yang bertaring.
   
Berdasarkan hadits-hadits ini, maka harimau, singa, serigala, dan anjing haram dimakan.  
2) Adanya larangan memanfaatkan hasil penjualan anjing, menunjukkan keharaman mengkonsumsi dagingnya, sebagaimana disampaikan dalam hadits yang berbunyi:
 
hadist
 
Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam melarang hasil penjualan anjing,
mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun.
   
  Jika harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :
 
hadist
  Sesungguhnya jika Allah mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu
maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”.
   
3) Ayat yang menerangkan pembatasan hewan yang diharamkan yaitu firman Allâh Ta'ala : 
 
hadist
 
Katakanlah,
“Tiadalah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir atau daging babi
- karena sesungguhnya semua itu kotor -
atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa,
sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(Qs al-An’âm/6:145)
   
 
Ayat di atas adalah ayat Makiyah, yang turun sebelum hijrah, bertujuan untuk membantah orang-orang jahiliyah yang mengharamkan al-Bahîrah, as-Sâ‘ibah, al-Washîlah dan al-Hâm. Kemudian setelah itu Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya mengharamkan banyak hal, seperti daging keledai, daging bighâl, dll. Termasuk di dalamnya semua hewan buas yang bertaring.
Ayat di atas tidak lain hanyalah memberitakan bahwa tidak ada di waktu itu yang diharamkan kecuali yang disebutkan dalam ayat tersebut. Kemudian baru turun setelahnya wahyu yang mengharamkan semua hewan buas yang bertaring, sehingga wajib diterima dan diamalkan.

Syaikh Prof. DR. Shâlih bin ‘Abdillâh al-Fauzân merâjihkan pengharaman semua hewan buas yang bertaring, beliau menukilkan pernyataan Syaikh Muhammad al-Amien asy-Syinqiti yang menyatakan,

“Semua yang sudah jelas pengharamannya dengan jalan periwayatan yang shahîh dari al-Qur ‘ân atau Sunnah, maka hukumnya haram dan ditambahkan empat yang diharamkan dalam ayat tersebut. Hal ini tidak bertentangan dengan al-Qur‘ân, karena sesuatu yang diharamkan di luar ayat tersebut dilarang setelahnya. Memang pada waktu turunnya ayat itu, tidak ada yang diharamkan kecuali empat tersebut. Pembatasannya sudah pasti benar ada sebelum pengharaman yang lainnya. Apabila muncul pengharaman sesuatu selainnya dengan satu perintah yang baru, maka hal itu tidak menafikan pembatasan yang pertama.

Kebenaran pendapat yang mengharamkan ini dikuatkan juga dengan tinjauan medis bahwa anjing memiliki cacing pita yang berbahaya bagi manusia. Ditambah lagi air liur anjing yang najis, sehingga setidaknya anjing meminum air liurnya yang najis dan mempengaruhi dagingnya. Padahal Rasululâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam melarang kita memakan daging hewan yang mengkonsumsi najis dan kotoran, sebagaimana dalam hadits yang berbunyi:

hadist
Rasulullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
melarang makan hewan al-Jalâlah (pemakan najis dan kotoran) dan susunya.
Dengan demikian sangat jelas sekali keharaman daging anjing. Apalagi, realitanya banyak orang yang memakan daging anjing yang tidak disembelih secara syar’i. Semoga ini semua dapat membantu menjelaskan permasalahan yang selama ini muncul di masyarakat mengenai keharaman anjing.

Menghadiri Tahlilan Kematian


PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum.

Ada hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam pernah akan mendoakan ayahnya yang sudah meninggal, tapi dilarang oleh Allâh Ta'ala. Kenapa banyak orang-orang mengadakan yasinan, tahlilan dengan alasan mendo’akan orang tua yang sudah meninggal. Mereka juga mengatakan bahwa ini merupakan sebentuk perwujudan anak shaleh mendo’akan orang tua. Dan kyai-nya menyebutkan bahwa ini acara tradisi. Bolehkah menghadiri acara tersebut ? Kalau tidak, dimana kemungkarannya ?
Bagaimana cara mendoakan yang sesuai sunnah. Terima kasih, wasalam.

JAWABAN :

Wa’alaikumussalam.

Yang kami ketahui, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam akan memohonkan ampun untuk ibunya tetapi beliau tidak diidzinkan, sebagaimana hadits di bawah ini:

hadits
Dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, dia berkata,
“Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menziarahi kubur ibunya,
lalu beliau menangis dan membuat orang-orang di sekitarnya menangis juga.
Lalu beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,
'Aku meminta idzin kepada Rabb-ku untuk memohonkan ampun bagi ibuku,
tetapi aku tidak diberi idzin.
Dan aku meminta idzin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya,
maka aku diberi idzin.
Maka hendaklah kamu berziarah kubur,
karena ziarah kubur itu bisa mengingatkan kepada kematian.'"
(HR. Muslim)

Adapun tentang ayah Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam terdapat hadits sebagai berikut :

hadits
Dari Anas radhiyallâhu'anhu bahwa seorang laki-laki berkata,
“Wahai Rasulullah, dimanakah ayahku?”,
beliau menjawab, “Di dalam neraka”.
Ketika dia berpaling, beliau memanggilnya lalu bersabda,
“Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di dalam neraka”.
(HR. Muslim)

Untuk menjawab pertanyaan saudara, kami akan membaginya dalam tiga hal yaitu :

a.
Bolehkah menghadiri acara ini yasinan atau tahlilan untuk mendoakan orang yang telah mati ?
Jawaban kami untuk pertanyaan ini adalah tidak boleh menghadirinya. Karena hal ini tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Kecuali jika dia hadir dalam rangka menjelaskan kemungkarannya, lalu meninggalkannya. Anggapan bahwa itu sebagai aktualisasi dari kebaikan anak yang shalih untuk orang tua, tidak lantas bisa dijadikan legitimasi bagi amalan ini. Karena cara mewujudkan bakti kepada orang tua yang sudah meninggal telah dijelaskan caranya-caranya dalam Islam seperti memohon ampun atau menyambung tali silaturrahim dengan teman dekatnya.

Begitu juga klaim, bahwa acara ini sebagai tradisi semata, tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan amalan ini. Karena faktanya mereka yang melakukan itu berharap pahala dari Allâh Ta'ala ketika melaksanakannya bahkan disebagian tempat orang yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mau melaksanakan sunnah. Bukankah ini berarti ibadah ?
Padahal yang namanya ibadah harus berlandaskan dalil. Kalaupun dianggap sebagai tradisi, maka dalam Islam, tradisi itu boleh dipertahankan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Sementara yasinan yang mereka klaim sebagai tradisi ini ternyata menyelisihi agama Islam yang telah sempurna yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda :

hadits
"Barangsiapa yang membuat suatu yang baru dalam ajaran kami
yang tidak berasal darinya, maka perkara itu tertolak."[1]
b.
Dimanakah letak kemungkarannya ?
Kemungkaran-kemungkaran amalan ini banyak, diantaranya :
  1. Yasinan atau tahlilan merupakan bentuk ibadah yang tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya.
  2. Berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan apalagi disertai dengan penghidangan makanan dari tuan rumah setelah penguburan merupakan bentuk niyâhah (meratap) yang dilarang oleh agama.
  3. Jamuan yang diberikan tuan rumah kepada tetamu bertentangan dengan Sunnah Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam yang memerintahkan para tetangga untuk memberi makan kepada keluarga mayit, bukan keluarga mayit yang menghidangkan makanan kepada tetangga.
  4. Bertentangan dengan akal. Karena orang yang sedang didera kesusahan dengan sebab kematian anggota keluarganya sepantasnya dihibur. Bukan ditambahi beban dengan menghidangkan jamuan buat para tamu, baik tetangga maupun kerabat atau dengan membayar orang yang membacakan al- Qur’ân, tahlil atau doa.
  5. Mengadakan perayaan untuk kematian, seperti perayaan pada hari ketiga, kesembilan dan seterusnya adalah kebiasaan yang berasal dari ajaran agama Hindu. Oleh karena itu, selayaknya umat Islam meninggalkannya.
Dan berbagai kemungkaran lainnya yang tidak mungkin disebutkan di sini, karena terkadang jenis kemungkaran ini berbeda-beda sesuai dengan daerahnya.
c.
Bagaimana cara yang benar dalam mendo’akan mayit ?
Sebatas yang kami tahu, cara mendo’akan mayit menurut Sunnah adalah sebagai berikut :
  1. Mendo’akan dan memohonkan ampunan ketika mendengar berita atau mengetahui kematian seorang muslim.
  2. Mendo’akan dan memohonkan ampunan saat shalat jenazah.
  3. Mendo’akan dan memohonkan ampunan ketika ziarah kubur.
  4. Mendoakan dan memohonkan ampunan di setiap ada waktu dan kesempatan, dengan tanpa menentukan waktu, tempat dan tata-cara khusus yang tidak diajarkan oleh Allâh dan Rasul-Nya.
Inilah jawaban kami secara ringkas. Bagi para pembaca yang ingin mendapatkan penjelasan secara rinci bisa meruju’ ke kitab-kitab Ulama yang membahas masalah hukum-hukum jenazah, seperti kitab Ahkâmul Janâ’iz karya syaikh al-Albâni rahimahullâh, dan kitab-kitab yang lain.

Musik Islami

PERTANYAAN :

Apakah Majalah As-Sunnah pernah membahas lagu atau musik Islami, dan bagaimana orang yang memainkan atau mendengarkannya? Jika boleh, apakah ada hari-hari tertentu untuk memainkan atau mendengarkannya, dan kapan waktunya? Besar harapan saya untuk dimuat pada edisi ini.
Terima kasih.


JAWABAN :
Majalah As-Sunnah belum pernah membahas masalah ini. Adapun jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Anda sebagai berikut :

Pertama, dalam Islam, tidak ada istilah musik Islami, walaupun istilah itu diucapkan oleh sebagian orang Islam. Syaikh Shâlih bin Fauzân al-Fauzân hafizhahullah- pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini:
“Banyak pembicaraan tentang nasyid-nasyid Islami, di sana ada yang memfatwakan boleh. Ada juga yang menyatakan, nasyid-nasyid Islami itu sebagai ganti kaset-kaset nyanyian. Bagaimanakah pendapat Anda, (wahai Syaikh) yang terhormat?”

Syaikh Shâlih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab :
 "Penamaan ini tidak benar. Itu merupakan penamaan baru. Di kitab-kitab Salaf dan para ulama yang perkataannya terpercaya, tidak ada yang dinamakan dengan nasyid-nasyid Islami itu. Yang dikenal, bahwa orang-orang Shufi-lah yang telah menjadikan nasyid-nasyid sebagai agama bagi mereka. Itulah yang mereka namakan dengan samaa’. Adapun pada zaman kita ini, ketika banyak golongan dan kelompok, sehingga setiap kelompok memiliki nasyid-nasyid yang menjadikannya sebagai pemberi semangat. Mereka terkadang memberinya nama dengan “nasyid-nasyid Islami”.[1] Penamaan ini tidak benar. Oleh karenanya, tidak boleh memiliki nasyid-nasyid, dan meramaikannya di tengah masyarakat. Wabillahit-taufiq. [2]

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh ditanya:
“Bagaimana hukum mendengarkan nasyid-nasyid? Bolehkah seorang da’i mendengarkan nasyid-nasyid islami?”

Menanggapi pertanyaan seperti ini, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh menjawab:
"Aku sudah lama mendengar nasyid-nasyid Islami, dan tidak ada padanya sesuatu yang harus dijauhi. Tetapi, akhir-akhir ini aku mendengarnya, lalu aku mendapatinya dilagukan dan didendangkan dengan irama lagu-lagu yang diiringi musik. Nasyid-nasyid dalam bentuk seperti ini, maka aku tidak berpendapat seseorang boleh mendengarkannya. Akan tetapi, jika nasyid-nasyid itu spontanitas, tanpa disertai dengan irama dan lagu, maka mendengarkannya tidak mengapa, tetapi dengan syarat tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Syarat lainnya, jangan menjadikan hatinya merasa tidak memperoleh manfaat dan nasihat, kecuali dengannya. Karena dengan menjadikannya sebagai kebiasaan, berarti ia telah meninggalkan yang lebih penting. Dan dengan tidak memperoleh manfaat serta tidak mendapatkan nasihat kecuali dengannya, berarti dia menyimpang dari nasihat yang paling agung, yaitu apa-apa yang terdapat di dalam kitab Allâh dan Sunnah Rasul-Nya.

Jika terkadang dia mendengarkan (nasyid yang tidak mengandung larangan), atau ketika dia sedang mengemudikan mobilnya dan ingin menghibur dalam perjalanan, maka mendengarkannya tidak mengapa."[3]

Di tempat lainnya, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata:
“Melagukan nasyid Islam adalah melagukan nasyid bid’ah, yang diada-adakan oleh orang-orang Shufi. Oleh karenanya, sepantasnya hal itu ditinggalkan, dan beralih kepada nasihat-nasihat Al-Qur`an dan as-Sunnah. Demi Allâh, kecuali jika hal itu dilakukan di medan perang untuk mengobarkan keberanian dan jihad fii sabilillah, maka ini baik. Jika nasyid itu diiringi dengan rebana (apalagi alat musik yang lain, Red.), maka hal itu lebih jauh dari kebenaran”.[4]

Kedua
, tentang lagu semata tanpa diiringi musik, hukum asalnya boleh, dengan syarat-syarat sebagaimana sebagian telah dijelaskan oleh Syaikh al-’Utsaimin rahimahullâh di atas, yaitu :
  1. Lagu atau nasyid itu spontanitas, dengan tanpa irama dan lagu.
  2. Tidak dijadikan sebagai kebiasaan, yaitu selalu atau sering mendengarkannya. Karena jika menjadikannya sebagai kebiasaan, berarti ia telah meninggalkan urusan yang lebih penting.
  3. Tidak menjadikan hati merasa tidak memperoleh manfaat dan nasihat kecuali dengan memainkan ataupun sekedar mendengarkan musik. Bila beranggapan seperti ini, berarti dia menyimpang dari nasihat yang paling agung, yaitu Kitab Allâh dan Sunnah Rasul.
  4. Kandungan lagu tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti nyanyian yang berisi kemusyrikan, bid’ah, ratapan terhadap orang yang mati, mengisahkan wanita-wanita cantik, pacaran, perzinaan, khamr, kemaksiatan, dan kerusakan lainnya. Karena semua ini akan membawa kepada keharaman.
  5. Tidak mengikuti aturan-aturan seni musik. Karena hal ini termasuk tasyabbuh terhadap orang-orang kafir atau orang-orang fasik.

Ketiga, adapun memainkan alat musik –dengan segala jenisnya- hukumnya haram, kecuali rebana yang dimainkan oleh wanita-wanita dewasa atau gadis-gadis kecil dan dipertunjukkan di kalangan wanita sendiri, pada waktu pernikahan atau pada waktu hari raya.
Di antara dalil-dalil yang mengharamkan memainkan alat-alat musik sebagai berikut:

hadits
Dari Abdur-Rahman bin Ghanm Al-Asy’ari, ia berkata:
Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari telah menceritakan kepadaku,
demi Allâh dia tidak berdusta kepadaku,
dia telah mendengar Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Benar-benar akan ada beberapa kelompok orang dari umatku
akan menghalalkan kemaluan (yakni zina), sutera, khamr, dan alat-alat musik.
Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah
ke lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka.
Seorang yang miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan,
lalu mereka berkata: ‘Kembalilah kepada kami besok,”
kemudian Allâh menimpakan siksaan kepada mereka di waktu malam,
menimpakan gunung (kepada sebagian mereka),
dan merobah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi sampai hari Kiamat”.[5]

Juga sabda Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

hadits
Dua suara yang dilaknat di dunia dan akhirat; (yaitu)
nyanyian di saat kenikmatan, dan jeritan ketika musibah.[6]

Juga hadits Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

hadits
Dari Abdur-Rahman bin Auf, dia berkata:
"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
'Aku tidak melarang dari menangis,
tetapi aku telah melarang dari dua suara yang bodoh dan maksiat;
suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan, dan lagu-lagu setan;
dan suara di saat musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan”.[7]

Dan hadits Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :
hadits
Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata:
"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
'Sesungguhnya Allâh telah mengharamkan atasku (pada riwayat lain, atas mereka)
-atau telah diharamkan- khamr, judi, dan al-kûbah”,
beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam juga bersabda:
“Dan tiap-tiap yang memabukkan haram”.
Sufyan (salah seorang perawi) berkata:
“Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah tentang al-kûbah,
dia menjawab ‘beduk (drum, gendang, atau semacamnya)’.” [8]

Semua hadits-hadits yang disebutkan ini, secara umum melarang musik. Kemudian ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bolehnya wanita memainkan rebana pada waktu pernikahan, dan gadis-gadis kecil memainkannya di waktu hari raya. Oleh karenanya, hal ini dikecualikan dari larangan. Tetapi, tentu tidak boleh menyebabkan fitnah (kemaksiatan) dan kerusakan, sehingga dilakukan di kalangan para wanita itu sendiri, tidak di hadapan umum, serta tidak memakai pengeras suara. Wallahu a’lam.

Poligami Melindungi Wanita

Menciptakan manfaat sebesar-besarnya dan menepis bahaya, kendatipun kecil, itulah spirit yang melekat pada setiap aturan Islam. Tidak ada satu pun ketetapan hukum Ilahi yang berimplikasi buruk bagi umat manusia. Semua mengandung kemaslahatan demi kemaslahatan. Termasuk juga bolehnya melakukan poligami bagi kaum laki-laki, sama sekali tidak menimbulkan ekses negatif pada diri wanita. Justru poligami (yang sesuai dengan syari'at Islam) memberikan aspek positif pada mereka.

Oleh karena itu, poligami tidak perlu ditakuti, apalagi sampai antipati. Sebelum Islam datang, poligami sudah ada dan merupakan sesuatu yang wajar, bahkan di lingkungan kerajaan di negeri ini pada masa lalu. Tak sedikit para raja yang memiliki isteri lebih dari satu, bahkan mungkin tak terhitung. Begitu pula yang terjadi pada masa Jahiliyah. Seorang laki-laki bisa memiliki isteri bisa lebih dari sepuluh, bahkan lebih. Yang lebih mengenaskan, seolah wanita diperlakukan layaknya barang, yang bisa dipindah kepemilikannya.

Kemudian Islam datang dengan membawa pencerahan, mengoreksi kebiasaan buruk tersebut. Tidak lain ialah untuk “memanusiakan” wanita, yang keberadaannya tertindas. Tidak memiliki hak sebagai manusia merdeka. Islam datang untuk mengangkat derajat wanita setinggi-tingginya, memuliakannya, menjaga kehormatannya, dan menjauhkan mereka dari tempat yang hina.
Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
Berwasiatlah kalian (kepada orang lain) untuk berbuat baik kepada wanita.
(HR. Bukhari)

Data statistik di banyak negara mengindikasikan jumlah wanita melebihi kaum Adam, Jika sensus ini benar, sementara aturan pernikahan hanya membolehkan seorang laki-laki menikah dengan satu wanita, lantas bagaimana wanita-wanita yang belum bertemu jodohnya mencari perlindungan, keamanan, memenuhi kebutuhannya, dan menjaga kehormatannya?

Tentu, siapa pun tidak ingin menghabiskan hari-harinya sendirian. Ini sebuah permasalahan sosial. Meski para wanita ini dipaksa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, kemungkinan justru menjadi bumerang bagi keamanan dan kehormatannya.

Jika mau jujur, hidup sendiri tanpa pasangan resmi, bak orang yang berjalan dengan pincang, penuh resiko. Gelar berjejer, status sosial tinggi, atau seabreg kesibukan dalam karir, tidak akan dapat mengobati kesendirian seorang wanita yang mendambakan kehadiran seorang lelaki. Dan yang demikian ini adalah fitrah bagi wanita.

Mereka membutuhkan tempat bernaung yang bisa melindungi, membimbing, mencurahkan kata hatinya, dan mendapatkan kasih sayang. Bahkan untuk mengobati kerinduannya dipanggil ibu oleh anak-anaknya.
Dalam konteks ini, kemaslahatan poligami yang didapatkan wanita lebih besar dibandingkan kemaslahatan lelaki yang menjalankan poligami, sebagaimana telah diungkapkan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan saat ditanya mengenai solusi penanganan banyaknya jumlah wanita yang belum menikah. (Lihat al Muntaqa, 3/168).

Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ini termasuk asasi. Ironisnya, meski mengetahui kemaslahatan poligami, tak kurang para penentang poligami seolah selalu menutup mata terhadap keindahan yang terkandung dalam syari’at Islam ini. Dengan berbagai alasan, propaganda penolakan didengungkan di mana-mana, media massa, mimbar-mimbar, bahkan dipolitisasi. Seolah-olah poligami adalah buruk, sedangkan perzinaan sesuatu yang baik.

Begitu pula para wanita, tidak sedikit yang merasa berat suaminya melakukan poligami, tetapi tak merasa terganggu jika suaminya melakukan perselingkungan dengan wanita lain. Na’udzubillah.

Padahal jika ditelusur secara mendalam, perzinaan telah menimbulkan keresahan. Dampak sosialnya sangat mahal untuk dibayar. Perzinaan sangat meresahkan masyarakat, merancukan nasab, dan yang telah terjadi, perzinaan telah memberikan saham sejumlah penyakit menular, sejak dikenal dengan sipilis, rajasinga, hingga pada masa kiwari ini munculAIDS. Jadi, perzinaan sangat tidak menguntungkan bagi wanita.

Begitu pula dengan “wanita simpanan”, hakikatnya telah mempecundangi harkat dan martabat wanita. Dia tidak mendapat perlindungan, tetapi justru sekedar dijadikan pemuas nafsu belaka. Di hadapan hukum, bila terjadi kematian pasangan selingkuhnya, tidak ada pasal-pasal yang menguatkan posisinya. Ketidakpastian, lilitan dosa dan penyesalan akan mendera dan menghiasi hari-harinya. Jadi, jika kita mengupas poligami, sangat banyak maslahat dan faidah yang bisa dipetik. Bahwa poligami itu indah, karena ia melindungi wanita.





Kiat-Kiat Mendapatkan Syafa'at


Pada hari Kiamat nanti, tidak ada yang dapat menolong seorang hamba, kecuali Allâh Ta'âla, kemudian amal-amal shalih yang dikerjakan seorang hamba, serta syafa’at Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wasallam.
Berikut ini kiat-kiat yang dapat dilakukan seorang muslim untuk mendapatkan syafa’at, yaitu :

1.
Tauhid dan Mengikhlaskan Ibadah Kepada Allâh Ta'âla Serta Ittiba’ Kepada Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.





Tidak diragukan lagi bahwa tauhid sebagai penyebab yang paling besar untuk mendapatkan syafa’at pada hari Kiamat. Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam pernah ditanya:
“Siapakah orang yang paling bahagia dengan syafa’atmu pada hari Kiamat?”
Nabi menjawab :

hadits
“Yang paling bahagia dengan syafa’atku pada hari Kiamat adalah, orang yang mengucapkan Laa ilaahaa illallaah
dengan ikhlas dari hatinya atau dirinya”.
(HR Bukhari, no. 99)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata :

“Syafa’at, sebabnya adalah tauhid kepada Allâh, dan mengikhlaskan agama dan ibadah dengan segala macamnya kepada Allâh. Semakin kuat keikhlasan seseorang, maka dia berhak mendapatkan syafa’at. Sebagaimana dia juga berhak mendapatkan segala macam rahmat. Sesungguhnya, syafa’at adalah salah satu sebab kasih sayang Allâh kepada hambaNya. Dan yang paling berhak dengan rahmatNya adalah ahlut tauhid dan orang-orang yang ikhlas kepadaNya. Setiap yang paling sempurna dalam mewujudkan kalimat ikhlas (laa ilaahaa illallaah) dengan ilmu, keyakinan, amal, dan berlepas diri dari segala bentuk kesyirikan, loyal kepada kalimat tauhid, memusuhi orang yang menolak kalimat ini, maka dia yang paling berhak dengan rahmat Allâh." (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, XIV/414 dengan ringkas).

2.
Membaca al Qur‘an





Dari Abi Umamah bahwasanya dia mendengar Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda :

hadits
"Bacalah al Qur‘an.
Sesungguhnya al Qur‘an akan datang pada hari Kiamat
sebagai pemberi syafa’at bagi sahabatnya…"
(HR Muslim, no.804)

Yang dimaksud dengan 'para sahabat al Qur‘an', adalah orang-orang yang membacanya, mentadabburinya, dan mengamalkan isinya.

3.
As-Shiyâm (Puasa)





Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda :

hadits
As-Shiyam (puasa) dan al Qur‘an akan memberi syafa’at
kepada seorang hamba pada hari Kiamat kelak.
Puasa akan berkata :
“Wahai, Rabbku.
Aku telah menahannya dari makan pada siang hari dan nafsu syahwat. Karenanya, perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya”. Sedangkan al Qur‘an berkata :
“Aku telah menahannya dari tidur pada malam hari.
Karenanya, perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya”. Maka keduanya pun memberi syafa’at.
(HR Ahmad, II/174; al Hakim, I/554; dari Abdullah bin ‘Amr.
Sanad hadits ini hasan.
Hadits ini dishahihkan oleh al Hakim
dan disetujui oleh Imam adz Dzahabi.
Kata Imam al Haitsami, diriwayatkan oleh Ahmad
dan Thabrani dalam Mu’jam Kabir.
Rijal hadits ini rijal shahih. Lihat Majma’uz Zawaid III/181. Dishahihkan oleh al Albani dalam Tamamul Minnah, hlm. 394)

4.
Doa Setelah Adzan





Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda :

hadits
Barangsiapa yang membaca ketika mendengar adzan :

‘Ya Allâh, Rabb pemilik panggilan yang sempurna ini
dan shalat (wajib) yang didirikan.
Berilah al wasilah (derajat di surga), dan keutamaan kepada
Muhammad (shallallâhu 'alaihi wasallam), dan bangkitkan beliau,
sehingga bisa menempati maqam terpuji yang engkau janjikan’.
Maka dia berhak mendapatkan syafa’atku pada hari Kiamat”.
(HR Bukhari no.614, dari Jabir bin Abdillah)



5.
Tinggal di Madinah, Sabar Terhadap Cobaannya, dan Mati di Sana.





Abu Sa’id pernah mendengar Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda :

hadits
Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah)
kemudian dia mati,
kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya,
atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat, jika dia seorang muslim.
(HR Muslim, no.1374, 477; dari Abu Sa’id al Khudri)
hadits
Tidaklah seseorang dari umatku sabar terhadap cobaan Madinah
dan kesusahannya,
kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya
atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat.
(HR Muslim, no.1378, 484; dari Abu Hurairah)
hadits
Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana.
Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana.
(HR Ahmad, II/74,104; Tirmidzi, no.3917; Ibnu Majah, no.3112;
Ibnu Hibban, no. 3741, dari Ibnu Umar. Tirmidzi berkata:
“Hadits ini hasan shahih”)



6.
Shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam





Dari Ibnu Mas’ud radhiyallâhu'anhu, bahwasannya Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda :

hadits
Orang yang paling berhak mendapatkan syafa’atku
pada hari kiamat adalah, yang paling banyak shalawat kepadaku.
(HR Tirmidzi, no.484, Hadits Hasan)



7.
Shalatnya Sekelompok Muslim Terhadap Mayit Muslim.





Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda :

hadits
Tidaklah seorang mayit dishalatkan oleh sekelompok orang Islam
yang jumlah mereka mencapai seratus,
semuanya memintakan syafa’at untuknya,
melainkan syafa’at itu akan diberikan pada dirinya.
(HR Muslim, no.947, 58)
hadits
Tidaklah seorang muslim meninggal dunia,
lalu jenazahnya dishalatkan oleh empat puluh orang
yang tidak menyekutukan Allâh dengan sesuatu apapun,
melainkan Allâh akan memberikan syafa’at kepadanya.
(HR Muslim, no.948, 59)



8.
Memperbanyak Sujud





Dari Rabi’ah bin Ka’ab al Aslami, dia berkata:

“Aku pernah bermalam bersama Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam, lalu aku mendatangi beliau sambil membawa air untuk wudhu’ beliau. Kemudian beliau berkata kepadaku :
’Mintalah!’
Aku berkata :
’Aku minta untuk dapat menemanimu di surga.’
kemudian beliau berkata :
‘Atau selain itu?’
Aku berkata :
’Itu saja.’
Lalu beliau shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda :

hadits
"Tolonglah aku atas dirimu dengan banyak bersujud”
(HR Muslim, no.489, 226)

Demikianlah delapan faktor yang bisa menjadi penyebab seseorang mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wasallam. Mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad pada hari Kiamat, bila kita mengikhlaskan ibadah semata-mata karena Allâh dan ittiba’ (mengikuti contoh) Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam.

Adapun pendapat sebagian orang, bahwa di antara sebab-sebab untuk bisa mendapatkan syafa’at adalah dengan ziarah ke kubur Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wasallam, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang palsu, dan sama sekali tidak ada asalnya dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam. Seperti hadits, barangsiapa yang ziarah ke kuburku, maka dia berhak mendapatkan syafa’atku, dan masih banyak lagi yang lain.

Jadi, ziarah kubur Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wasallam tidak termasuk faktor yang bisa menyebabkan seseorang untuk mendapatkan syafa’at, karena tidak adanya dalil-dalil yang shahih tentang masalah tersebut.