Rabu, 30 Maret 2011

Kewajiban Seorang Istri

Di antara kewajiban seorang isteri yang paling utama dan prinsipil, antara lain:
  1. Mentaati dan mematuhi perintah suami selagi tidak menganjurkan maksiat kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala. Karena tidak ada ketaatan kepada mahluk bila menganjurkan kepada maksiat dan pelanggaran terhadap ajaran Allh, seperti sabda Rasulullah Sholallahu ‘alahi Wassalam: “Tidak ada ketaatan bagi orang yang bermaksiat kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala”. (Shahih diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya (4840), at-Tirmidzi dalam Sunannya (1707) dan Ibnu Majah dalam Sunannya (2865) dengan lafazh Ibnu Majah serta dishahihkan Syaikh al-Albani.)
  2. Dalam bidang jasmani, seorang isteri harus memberi pelayanan fisik baik yang berkaitan dengan kebutuhan pribadinya atau rumah tangganya, sehingga ibadah Nafilah (sunah) menjadi gugur demi menunaikan tugas tersebut. Dari Abi Huraiah rahimahullah, sesungguhnya Rasulullah Sholallahu ‘alahi Wassalam bersabda: “Tidak boleh bagi seorang isteri berpuasa (sunnat) sementara suami ada di rumah kecuali atas izinnya (suami), tidak boleh ia mengizinkan orang lain masuk rumahnya kecuali atas izinnya (suami), dan setiap harta suami yang diinfaqkan sang isteri tanpa seizinnya, maka sang suami mendapatkan pahala separuh baginya.” (Shahih diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (2066 dan (5360)), Imam Muslim dalam Shahihnya (2367) dan Abu Dawud dalam Sunannya (1687) dan (2458)).
  3. Dalam bidang rohani, seorang isteri harus menjaga perasaan suami dan menciptakan suasana tenang dan kondusif dalam rumah tangga serta membantu meringankan beban dan penderitaan yang menimpa suami.
  4. Dalam bidang kesejahteraan, seorang isteri harus mengingatkan suami tentang kebaikan, membantu dalam kebajikan dan ketaatan, membantu dalam bidang sosial, menyantuni fakir miskin dan membantu orang-orang yang lemah.
  5. Dalam bidang pendidikan, seorang isteri harus membantu suami dengan jiwa raga dan menerima segala nasehat dan arahannya. Begitu juga dia harus membantunya dalam mendidik dan meluruskan adab anak-anak serta menghindarkan sikap antipati/masa bodoh terhadap masa depan pendidikan anak-anak.
  6. Hendaklah seorang isteri tidak mengajukan tuntutan nafkah atau lainnya yang memberatkan suami, hendaknya ia qona’ah dalam hidupnya.
  7. Tidak berkhianat dalam dirinya, harta benda suami dan rahasia-rahasianya.

0 komentar:

Posting Komentar