Assalamualaikum
ustadzah, waktu di Pesantren salaf dulu, saya dan santriwati lainnya dilarang motong rambut dan kuku saat haid. Dan apabila rambut kami ada yang rontok, kami dianjurkan untuk menyimpannya sampe masa haid selesai.
Setelah haid kami berakhir dan mau mandi besar, maka rambut yang pernah rontok dan kuku yang terpotong semasa haid harus disertakan waktu mandi. Agar ikut dibersihkan juga dengan air.
Setelah lulus, saya nyantri lagi di Pesantren Modern. Disini saya melihat kebanyakan santriwatinya tidak melakukan ritual seperti yang saya lakukan di pesantren lama.
Pertanyaan saya: apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.
Nana
Jawaban
Tidak ada dalil yang shorih (jelas) mengenai larangan memotong rambut dan kuku semasa haid. Demikian pula tentang wajibnya mencuci rambut dan kuku yang tidak sengaja rontok saat haid, kami belum menemukan dalil eksplisitnya.
Yang wajib adalah mandi janabah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan setelah masa haid selesai. Adapun rambut dan kuku yang sudah rontok sebelumnya, maka tidak wajib dicuci, karena sudah bukan bagian dari badan kita saat melakukan mandi besar.
Rasulullah SAW membolehkan Ummul Mukminin Aisyah RA untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat beliau (Aisyah) sedang mengalami masa haid. Padahal menyisir sangat memungkinkan tercabutnya rambut. Ini menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.
Berikut sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kepada `Aisyah radhiyallahu `anhaa ketika haji wada`:
انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة
“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari hadits di atas, maka dapat kita pahami bahwa memotong rambut atau kuku saat haidh tidaklah dilarang. Demikian pula apabila rambut dan kuku kita gugur tidak sengaja saat haidh, maka tidak pula diwajibkan untuk ikut dicuci saat kita melakukan mandi janabah.
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:
فالحائض يجوز لها قص أظافرها ومشط رأسها ، ويجوز أن تغتسل من الجنابة …فهذا القول الذي اشتهر عند بعض النساء من أنها لا تغتسل ولا تمتشط ولا تكد رأسها ولا تقلم أظفارها ليس له أصل من الشريعة فيما أعلم
Artinya:
“Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”
wallahu a`lam bishshowab.
wassalamualaikum wr. wb.
Aini Aryani, LLB
(forum kampus syari'ah)
0 komentar:
Posting Komentar