Kamis, 07 April 2011

Surah Ar-ruum : 38-39

بِــسْمِ اللهِ الـرَّحْــمـنِ الــرَّحِــيــمِ


فَـئَـاتِ ذَا الْـقُـرْبَى حَـقَّـهُ وَ الْـمِـسْـكِـيـنَ وَاْبْـنَ اْلسَّـبِــلِ ذَالِـكَ خَــيْـرٌ لِّـلَّــذِ يْـنَ
يُــرِيْــدُونَ وَجْــهَ اللهِ وَأُوْ لَـئِـكَ هُــمُ اْلْـمُـفْـلِـحُـونَ

( فَـئَـاتِ ذَا الْـقُـرْبَى حَـقَّـهُ ) "Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya". Berupa kebajikan dan menghubungi silaturrahim.

( وَ الْـمِـسْـكِـيـنَ ) "Demikian pula kepada fakir miskin." Ia adalah orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat dinafkah atau memiliki sesuatu tetapi tidak mencukupi keperluannya.

( وَاْبْـنَ اْلسَّـبِــلِ ) "Dan orang-orang yang dalam perjalanan." Ia adalah seorang musafir yang memerlukan nafkah dan bekal di dalam perjalanannya.

Allah memerintahkan para pemilik harta berinfak kepada kerabatnya yang terdekat, orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan serta menginfakkan secara umum di jalan Allah.

( ذَالِـكَ خَــيْـرٌ لِّـلَّــذِ يْـنَ يُــرِيْــدُونَ وَجْــهَ اللهِ ) "Itulah yang lebih baik bagi orang orang yang mencari keridhaan Allah." Dapat memandang -Nya pada hari kiamat dan itulah tujuan yang besar.
 
( وَأُوْ لَـئِـكَ هُــمُ اْلْـمُـفْـلِـحُـونَ ) "Dan merekalah orang yang beruntung." Di dunia dan akhirat.


وَمَـآ ءَا تَـيْـتُـم مِّـن رِّبًـا لِّـيَـرْ بُـوَاْ فِـى أَمْـوَالِ اْلــنَّـاسِ فَــلاَ يَـرْ بُـواْ عِـنـدَ اللهِ
وَمَـآ ءَتَـيْـتُـم مِّــنْ زَ كـَاةٍ تُـرِيْـدُنَ وَجْــهَ اللهِ فَـأُوْلآ ئِـك هُـمُ الْـمُـضْـعِـفُـونَ

( وَمَـآ ءَا تَـيْـتُـم مِّـن رِّبًـا لِّـيَـرْ بُـوَاْ فِـى أَمْـوَالِ اْلــنَّـاسِ فَــلاَ يَـرْ بُـواْ عِـنـدَ اللهِ ) "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambahkan pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah."

Sebahagian mereka ada yang berusaha menambahkan harta dengan memberikan hadiah atau sebagainya agar pemberian tersebut mendapat balasan yang lebih banyak kepadanya dari apa yang diberikan, maka perilaku ini tidak akan mendapat pahala di sisi Allah. Demikianlah yang di tafsirkan oleh Ibnu 'Abbas, Mujahid, Qatadah dan lain lainnya.

Riba ada dua jenis. Pertama riba nasi'ah ialah pertambahan bersyarat yang diterima oleh pemberi hutang dari orang yang berhutang karena penangguhan atas pembayaran. Jenis riba ini
diharamkan oleh Al-Qur'an, Sunnah dan ijma' ulama.

Kedua riba fadhal ialah jual beli wang dengan uang atau makanan dengan makanan yang disertai tambahan. Jenis riba ini pun di haramkan karena termasuk perantara riba nasi'ah.

Dinamakan dengan riba karena mengandung pengertian berikut, seperti penggunaan penyebab untuk sebab. Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda.; Janganlah kamu menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya aku takut kamu berbuat riba." Berdasar hadis tersebut larangan terhadap riba fadhal karena diragukan berbuat riba nasi'ah.


( وَمَـآ ءَتَـيْـتُـم مِّــنْ زَ كـَاةٍ تُـرِيْـدُنَ وَجْــهَ اللهِ فَـأُوْلآ ئِـك هُـمُ الْـمُـضْـعِـفُـونَ ) " Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).

Rasulullah saw bersabda. Seseorang yang bersedekah dengan sepotong kurma dari hasil usahanya yang halal kecuali Allah yang Maha Pemurah akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu dipeliharanya untuk pemberi sedekah, sebagaimana salah seorang kamu memelihara anak kuda atau kuda yang baru besar, hingga kurma itu menjadi lebih besar daripada bukit Uhud. HR Al-Bukhari.

Ini adalah wasilah yang terjamin untuk melipat gandakan harta. Ia memberikannya tanpa mengharapkan balasan dari manusia. Ia melakukannya semata-mata untuk mendapatkan keridhaan Allah.

Allahlah yang membuka pintu rezeki dan menetapkannya, maka Dialah yang dapat melipat gandakan harta itu terhadap orang orang yang menginfakkan nya dengan tujuan mendapat keredhaan-Nya. Dia pula yang mengurangi harta orang-orang yang menjalankan riba yang bertujuan mendapat perhatian manusia.

0 komentar:

Posting Komentar